Kupang, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) di Bank NTT yang bergulir di Kejaksaan Tinggi NTT mendapat tanggapan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT.
Anggota DPRD NTT Komisi V Yohanes Rumat mengatakan, Bank NTT milik rakyat di provinsi itu yang diwakili oleh gubernur dan bupati, serta wali kota.
“Dalam Perjalanan ada penjualan surat berharga. Contohnya 50 M itu dalam skema Bank NTT tahun 2017/2018 tidak ada program jual berharga atau take over ke bank lain. Mestinya harus teliti dari segi persiapan dan jaminan. Ternyata setelah sekian bulan setelah uang ini pindah ke bank lain proses pembayaran bunga tidak ada,” kata Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi NTT itu, Jumat (12/11/2021).
“Dugaan kita bisa saja terjadi collapse. Dugaan kedua ada unsur sengaja untuk uang ini dipindahkan dan diskenariokan ke pihak lain,” imbuh Rumat.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD NTT yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan tentang penyertaan modal untuk Bank NTT, Fraksi PKB dengan tegas mengingatkan manajemen Bank NTT agar membenahi dan menata kembali pemberian kredit kepada nasabah yang tidak kredibel.
“Ini artinya manajemen bank diduga sengaja membiarkan uang ini dimiliki oleh orang lain. Bahasa hukumnya harus diselesaikan sebab kalau tidak dari waktu ke waktu akan terjadi collapse, kekosongan uang dan rakyat jadi korban.
Rumat pun berharap jaksa dan polisi masuk mengusutnya. Kondisi ini tentu saja ada persoalan dan dewan pun sudah mengumumkannya ke khalayak.
Sebab itu, ia kembali mengingatkan bahwa tugas polisi dan jaksa adalah mengangkat masalah ini ke proses hukum.
“Kalau tidak ada soal maka kita senang. Kalau ada persoalan maka harus ditindak. Kita mau lihat manajemennya, siapa pelakunya,” tegas Rumat.
“Kalau sekarang penegak hukum sedang berproses, jika tidak ada masalah maka kita dorong ke pansus. Kita lawan penegak hukum, ini pernyataan pribadi bukan atas nama lembaga yah. Kalau memang pansus dibutuhkan oleh lembaga ini ke depan maka kita harus bentuk,” imbuh Anggota DPRD NTT dari Dapil IV Manggarai Raya itu.
Upaya penegakan hukum menurut dia, tentu saja agar bisa menyelamatkan uang rakyat nantinya.
“Pertanyaan kita kalau itu dibiarkan, Kita tidak mau tikus tikus itu menikmati keuntungan pribadi dari Bank NTT. Kita mau dinikmati oleh masyarakat. Kita tidak mau orang-orang tertentu mendapat keuntungan dari Bank NTT,” ujar Rumat.
Sebagai informasi, dalam hasil pemeriksaan 3.11 PT Bank NTT pada tahun 2018 melakukan penempatan dana dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) PT SNP senilai 50.000.000.000 (Lima Puluh Milar Rupiah) dengan janhka waktu 24 bulan dan nilai kupon 10.50%. Penempatan dana tersebut berpotensi merugikan PT Bank NTT.
Infestasi pembelian Medium Term Notes (MTN) tersebut dilakukan tanpa didahului due diligence dan berpedoman pada mekanisme penempatan dana antarbank.
Sebab, Bank NTT belum memiliki pedoman pada mekanisme penempatan terkait prosedur dan batasan nilai pembelian Medium Term Notes (MTN) dan pembelian Medium Term Notes (MTN) tidak termasuk dalam rencana bisnis PT Bank NTT tahun 2018. Dengan demikian akan terjadi gagal bayar yang berpotensi merugikan PT Bank NTT.
Menurut Rumat, di dalam hasil pemeriksaan 3.11 PT Bank NTT pada tahun 2018, sangat terang – benderang bahwa ada hal yang patut diduga ada masalah. Sebab itu, manajemen Bank NTT harus menyelesaikannya.
“Bank diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki atau menelusuri ke mana uang ini. Tapi ternyata sampai hari ini tidak tidak ada jawaban yang menggembirakan,” tandasnya.
Secara politik Fraksi PKB dan Fraksi Golkar sudah menyatakan sikap bahwa “hilangnya” uang rakyat Rp50 miliar di Bank NTT adalah persoalan besar yang harus ditindak tegas.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba