Atambua, Vox NTT- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu menyebut pemerintah daerah sendiri yang membatalkan rencana pinjaman daerah.
DPRD Belu sebenarnya sudah menyetujui permohonan rencana pinjaman daerah yang akan diajukan kepada Bank NTT Cabang Atambua. Namun, dibatalkan secara sepihak oleh Pemkab.
Hal tersebut diakui Wakil Ketua II DPRD Belu Cypri Temu ketika dihubungi VoxNtt.com, Sabtu petang (13/11/2021).
Cypry menyampaikan, bukti bahwa DPRD Belu telah menyetujui rencana Pemkab untuk melakukan pinjaman daerah sebesar 200 miliar adalah DPRD sudah membahas dan disetujui di Badan Anggaran (Banggar).
“Terkait pinjaman itu, bukan DPRD yang menolak. DPR sudah setuju di Banggar dan tinggal diparipurnakan saja,” jelas Cypri melalui pesan WhatsApp-nya.
Ketika hendak rapat paripurna pada 8 November 2021 lalu, kata dia, anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum.
Sebab itu, Cypri menduga ada ketersinggungan dari pihak pemerintah karena saat itu Bupati Belu dr. Agusinus Taolin sudah hadir di DPRD Belu untuk menghadiri sidang yang rencananya dilangsungkan pada pukul 19.00 Wita.
Karena tidak memenuhi kuorum, lanjutnya, DPRD Belu melalui Alat Kelengkapan Dewan dan pimpinan fraksi kembali mengagendakan ulang jadwal sidang. Pimpinan DPRD berkomunikasi melalui telepon dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Yohanes Andes Prihatin.
Namun saat itu, aku Cypri, Sekda menjawab bahwa pemerintah sudah tidak mau lagi untuk usul pinjaman daerah.
Berdasarkan jawaban Sekda tersebut, DPRD Belu mengeluarkan surat penolakan pinjaman.
Melalui surat Nomor:DPRD.172.2/241/XII/2021 tanggal 10 November 2021 yang ditandatangi Ketua DPRD Belu Junior Manek Seran, dewan resmi memberitahukan kepada pemerintah daerah bahwa menolak rencana melakukan pinjaman daerah.
“Jadi tidak benar DPR yang menolak untuk melakukan pinjaman. Pemda sendiri yang membatalkan. Kami dari DPR sudah setuju, tinggal diparipurnakan saja. Kalau DPR tidak setuju, maka tidak mungkin diterima dibanggar,” tegas politisi partai NasDem ini.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Belu Yohanes Andes Prihatin menyampaikan bahwa rencana pinjaman daerah tersebut sudah sesuai regulasi dan perhitungan yang dilakukan pemerintah berdasarkan kriteria PP 56/2018.
Apabila mengacu pada regulasi tersebut, kemampuan pinjaman Pemkab Belu memenuhi syarat bahkan hingga mencapai nilai pinjaman sebesar 400 miliar.
“Kemampuan pinjaman bisa mencapai 400 miliar sama seperti perhitungan Bank NTT. Indikator DSCR (Debt Service to Coverage Ratio) di ambang batas minimum yang ditetapkan yaitu mencapai 3%,” urai Yohanes ketika dikonfirmasi oleh awak media.
Pemerintah, kata dia, sudah menyampaikan secara detail perihal rencana pinjaman daerah, termasuk rencana penggunaan pinjaman, jangka waktu pinjaman dan asumsi suku bunga.
Ditanyai mengenai pernyataan Wakil Ketua II DPRD Belu bahwa dirinyalah yang terlebih dahulu atas nama pemerintah membatalkan rencana pinjaman, Sekda Yohanes menampik.
Yohanes mengaku, tidak membatalkan rencana pinjaman. Sebab sebagai Sekda, dirinya tidak memiliki wewenang untuk membatalkannya.
Ia mengatakan, sebagai Sekda dirinya sering berkoordinasi demi kelancaran kegiatan antara eksekutif dan legislatif.
“Saya sering berkoordinasi dengan para pimpinan untuk kelancaran sidang. Termasuk ketika memberikan sinyal bahwa kami (pemerintah) siap seandainya DPRD tidak menyetujui. Petunjuk pak bupati jelas; siapkan juga RAPBD 2022 tanpa pinjaman daerah. Hanya untuk membatalkan tentu tidak. Karena sebagai Sekda, saya tidak punya wewenang membatalkan agenda yang sudah digulirkan oleh DPRD. Apalagi soal pinjaman ini sudah dibahas di Banggar dan sudah disetujui Banggar, dan siap ke pleno,” beber Sekda Yohanes.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba