Kupang, Vox NTT- Manggarai Timur (Matim) masuk dalam daftar lima (5) kabupaten yang mengalami kemiskinan ekstrem di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber pada survei sosial ekonomi nasional (SUSENAS) tahun 2020.
Data yang dihimpun, Matim berada pada persentase 15,43 persen kemiskinan ekstrem. Jumlah penduduk miskin ekstrem di kabupaten itu sebanyak 44.630 orang. Sedangkan jumlah penduduk pada tahun 2021 sebanyak 276.155 jiwa.
Kabag Prokopimda Matim Jefrin Haryanto mengatakan, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Matim sudah menetapkan kemiskinan ekstrem pada 25 desa yang tersebar di semua kecamatan. Kemiskinan ekstrem, kata dia, tidak hanya pada 5 kecamatan saja.
Pemkab Matim sendiri sudah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) sebagai langkah sigap dalam merespons kemiskinan ekstrem. Tim tersebut datang dari berbagai instansi seperti, Bappelitbangda sebagai koordinator, Dinas Sosial, Disdukcapil, PUPR, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Menurut Jefrin, Tim sekretariat TKPKD telah bergerak dengan melakukan verifikasi faktual di lapangan bersama kepala desa. Verifikasi terutama terkait kepala rumah tangga miskin ekstrem di 25 desa. Verifikasi faktual juga untuk melihat apakah kepala rumah tangga di 25 desa tersebut benar-benar masuk kategori miskin ektrem sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dan hasil verifikasi faktual tersebut Tim sekretariat TKPKD mengusulkan ke Bupati Manggarai Timur untuk ditetapkan dalam SK bupati, data verifikasi tersebut dikeluarkan dengan melibatkan kepala desa dan kepala desa wajib menandatangani surat pernyataan dan berita acara terkait kepala rumah tangga miskin ekstrem yang ada di desanya sesuai data faktual di lapangan,” jelas Jefrin kepada VoxNtt.com, Selasa (16/11/2021).
Dia mengungkapkan, dari hasil verifikasi faktual lapangan, ada beberapa kepala rumah tangga yang masuk dalam DTKS miskin ekstrem, namun sebenarnya sudah tidak lagi. Sebab, kehidupan ekonomi mereka sudah lumayan bagus. Ada juga yang sudah meninggal, pindah desa, pindah ke luar daerah atau sudah lama pergi merantau.
BACA JUGA:
Matim Dilanda Kemiskinan Ekstrem, Pengamat: Buat Apa Saja Bupatinya?
“Pemerintah pusat mulai tahun 2021 secara khusus bersama-sama daerah akan menangani kemiskinan ekstrem di Indonesia,” kata Jefrin.
Ia kemudian mengungkapkan kebijakan dan strategi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem antara lain dilakukan dengan: Pertama, Menurunkan beban pengeluaran dengan cara memastikan rumah tangga miskin ekstrem masuk sebagai penerima manfaat perlindungan sosial di antaranya bantuan sosial (BPNT, PKH, PIP), jaminan sosial (JKN-PBI), kemudian JPS Covid-19 (BST, BLT-DD, Banpres).
Kedua, Meningkatkan pendapatan dengan cara pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan akses pekerjaan.
Ketiga, Meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan cara meningkatkan akses terhadap layanan dasar dan meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Sekilas tentang Kemiskinan Ekstrem
Jefrin menjelaskan, angka kemiskinan nasional adalah angka yang dikeluarkan BPS. Data ini dikeluarkan dua kali dalam setahun untuk mengukur kemajuan pembangunan, dengan garis kemiskinan Rp472.525 per orang per bulan.
“Kalau satu keluarga 5 orang, maka garis kemiskinannya sekitar Rp2,36 juta per bulan per keluarga. Dengan garis kemiskinan ini jumlah penduduk miskin 27,54 juta atau 10,14% dari populasi. Komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030,” jelas dia.
Meski begitu, kata dia, Pemerintah Indonesia menargetkan menuntaskannya enam tahun lebih cepat yaitu pada akhir tahun 2024.
Dia menambahkan, garis kemiskinan ekstrem menggunakan definisi Bank Dunia dan PBB, yaitu $PPP 1,9 per orang per hari.
Garis kemiskinan BPS bila dikonversi menggunakan definisi ini menjadi $PPP 2,51 per orang per hari, artinya garis kemiskinan BPS lebih tinggi. Dengan demikian menggunakan $PPP 1,9 diperoleh jumlah miskin ekstrem 10,86 jiwa atau 4,1% dari populasi.
“Sehingga, diharapkan lebih mudah untuk diprioritaskan agar meningkatnya kesejahteraan. Untuk mencapai target ini membutuhkan upaya extraordinary dan koordinasi lintas kementerian lembaga serta lintas perangkat daerah dan lintas lapis pemerintah (pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota),” katanya.
Menurut Jefrin, kemiskinan ekstrem ini terjadi pada seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2021 atau tahun pertama penanganannya baru dilaksanakan di 7 provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, Papua Barat, Maluku dan NTT.
Kemudian pada tahun 2022 dilaksanakan pada 212 kabupaten/kota di 25 provinsi. Selanjutnya pada tahun 2023-2024 pada 514 kabupaten/kota (seluruh kab/kota) di 34 (semua) provinsi.
Dari 7 provinsi pada tahun 2021 masing masing diterapkan pada 5 kabupaten sehingga total 35 kabupaten di Indonesia yang mengalami kemiskinan ekstrem. Selanjutnya, masing-masing kabupaten menerapkan pada 5 kecamatan dan masing-masing kecamatan menetapkan pada 5 desa.
Untuk NTT ada 5 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah yang mengalami kemiskinan ekstrem. Kelimanya antara lain, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sumba Tengah, Rote Ndao dan Manggarai Timur.
Penulis: Eman Nok
Editor: Ardy Abba