Betun, Vox NTT- Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Malaka di ruang Multifungsi, Senin (06/12/2021).
Ketiga masing-masing, ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat, ranperda tentang APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022, dan ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malaka dan Wakil Ketua DPRD Malaka beserta jajaran masing-masing.
“Ketiga ranperda ini telah dibahas bersama oleh tim eksekutif dan Bapemperda. Hari ini dilakukan harmonisasi, konsultasi dan pembulatan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT untuk selanjutnya kami tetapkan menjadi Perda,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malaka, Silvester Leto.
Wakil Ketua DPRD Malaka Hendrikus Fahik Taek mengatakan, ranperda tentang APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022 merupakan ranperda yang rutin disusun setiap tahun.
Untuk ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sifatnya delegatif. Sedangkan ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu bentuk implementasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Malaka periode 2021-2026.
“Ada dinamika dalam pembahasan di DPRD tapi mayoritas fraksi pada akhirnya mendukung dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya terkait Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Hendrikus, DPRD membutuhkan masukan pemikiran dan catatan dari Kanwil Kemenkumham NTT khususnya tim perancang terkait pembentukan produk hukum daerah. Mengingat, dewan yang terdiri atas anggota partai politik tidak memiliki ahli hukum.
“Menurut hemat kami bahwa di sini adalah tempat ahli hukumnya sehingga kami bisa menetapkan ranperda menjadi Perda yang berlaku di masyarakat Malaka,” jelasnya.
Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT Yunus P.S. Bureni mengapresiasi Pemda dan DPRD Malaka yang telah menyusun ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat.
Pasalnya, ranperda ini menunjukkan komitmen sekaligus konsen Pemda dan DPRD setempat terhadap penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat.
“Kita tahu bahwa di NTT khususnya Malaka memiliki karakter yang sangat kental dengan adat dan budaya, dan ini merupakan jaminan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat yang ada,” ujarnya.
Menurut Yunus, ranperda ini dari aspek prosedural sudah harmonis karena disusun sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek substansi juga demikian karena materi muatan yang diatur dalam ranperda sudah sesuai dengan asas materi muatan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian secara teknis juga sudah sesuai dengan lampiran 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 sehingga bisa dikatakan telah harmonis,” imbuhnya.
Untuk ranperda tentang APBD Tahun 2022, lanjut Yunus, telah harmonis dari aspek prosedural. Dari aspek teknik, ranperda dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyusunan kembali sesuai dengan lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011.
Sedangkan dari aspek substansi harus disesuaikan dengan hasil evaluasi oleh gubernur, bila dua ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Lain halnya dengan satu ranperda lagi yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda ini dinyatakan belum harmonis dari aspek prosedural, substansi dan teknik.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba