Labuan Bajo, Vox NTT- Pengamat kebijakan publik Stefanus Gandi mengkritisi kebijakan denda Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada 11 hotel yang dianggap melanggar sempadan pantai.
Stefan menilai kebijakan denda hingga mencapai 34 miliar lebih tersebut tumpang tinding dan bahkan banyak kerancuan.
“Perihal denda yang diterapkan oleh Pemda Mabar, saya melihat banyak kerancuan, tumpang tindih,” kata Stefan kepada wartawan, Kamis (09/12/2021).
Semestinya, kata Direktur Indojet Aviasi dan Nasional ini, penertiban dimulai saat pembangunan fisik hotel tersebut. Dengan begitu, maka hotel tidak lanjut dibangun karena sejak awal diingatkan bahwa melanggar sempadan pantai.
BACA JUGA: Denda Akibat Langgar Sempadan Pantai, Ayana Komodo Resort Tertinggi Capai 18 Miliar Lebih
“Ada kecendrungan sengaja dibiarkan, lalu ditertibkan belakangan dengan konversi dalam nominal tertentu (denda),” ujar Stefan.
Sebab itu, ia mempertanyakan konsistensi Pemkab Mabar dalam penertiban bangunan yang melanggar sempadan pantai di Labuan Bajo.
Stefan juga mendukung upaya KPK dan Pemkab yang memasang plang pada sejumlah hotel berbintang, restoran dan kapal wisata di Labuan Bajo.
BACA JUGA: Sanksi 11 Hotel yang Langgar Sempadan Pantai di Labuan Bajo Capai 34 Miliar Lebih
“Terkait pemasangan Plang peringatan bersama Pemda dan KPK, itu patut kita dukung agar investor nakal harus taat membayar pajak sesuai volume bisnisnya,” katanya.
Di kota lain, kata dia, banyak dilakukan hal serupa. Asal saja tidak boleh ada kesan tebang pilih.
Ia pun mengharapkan Pemda Mabar terus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk meminimalisasi potensi kebocoran pada sumber-sumber pendapatan daerah, sehingga tidak terkesan takut dengan investor.
Sebelumnya, KPK bersama Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN dan Pemkab melakukan serangkaian uji petik di sejumlah hotel berbintang, restoran dan kapal wisata di Labuan Bajo pada Selasa (07/12/2021) lalu.
Wakil pimpinan KPK Nawawi Pomolango bersama Bupati Mabar Edistasius Endi turun langsung memasang plang peringatan di hotel-hotel, restoran dan kapal wisata.
KPK dan tim terpadu memasang plang peringatan di restoran Artomoro, Hotel La Prima, Hotel Ayana, Local Collection Hotel serta kapal phinisi milik Pemprov Jawa Barat yang ada di Labuan Bajo.
Penulis: Ardy Abba