Ruteng, Vox NTT- Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik hingga kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat masih sering terjadi di negeri ini. Terakhir, dialami oleh Irfan Hoi, wartawan Pos Kupang yang meliput rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap di Kota Kupang, Selasa (21/12/2021).
Persatuan Jurnalis Manggarai (PJM) menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi dan ketidaktahuan polisi terhadap pers dan regulasi yang mengaturnya. Padahal amanat reformasi telah menjamin kebebasan pers melalui UU No 40 tahun 1999.
Anehnya, pelanggaran terhadap UU ini justru kerap dilakukan oleh oknum anggota dari lembaga penegak hukum. Karena itu, insan pers di Manggarai mendesak Kapolda NTT agar mengajari anak buahnya untuk menaati undang-undang tersebut.
“Kapolda NTT harus mengajari anak buahnya untuk paham dan taat UU Pers agar kejadian memalukan ini tidak terulang lagi,” ujar Ketua PJM, Yohanes Manasye.
Ia menjelaskan, pasal 4 UU tersebut menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sehingga pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan tersebut, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih lanjut, dalam pasal 18 UU tersebut menegaskan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Insan pers Manggarai juga mendesak Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas kepada semua anggota yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
“Harus ada sanksi tegas agar ada efek jera. Segala tindakan arogansi, penghalangan, dan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh terulang lagi,” pungkasnya.
Dilansir Kompas.com, sejumlah wartawan Tribun Pos Kupang dilarang mengambil gambar saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), yang digelar penyidik Polda NTT, Selasa (21/12/2021).
Salah seorang wartawan Tribun Pos Kupang Irfan Hoi, mengaku, dirinya dilarang oleh sejumlah aparat kepolisian saat mengambil gambar di tempat kejadian perkara di belakang Pasar Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Saat saya sedang mengambil video tersangka, seorang anggota polisi langsung menarik tangan saya. Dia melarang saya agar tidak boleh merekam,” ungkap Irfan, Selasa (21/12/2021).
Irfan yang saat itu sedang mengenakan masker, kemudian menurunkan masker dan menginformasikan kalau dirinya adalah wartawan Pos Kupang.
Namun anggota polisi itu melarang Irfan merekam adegan rekonstruksi. Ia pun kehilangan momen saat tersangka pembunuhan RB alias Randy, turun dari mobil.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, dirinya akan menegur anggotanya yang bersitegang dengan wartawan.
“Kalau ada anggota saya yang salah, saya akan tegur dan tindak, agar tidak terulang kembali,” ujar dia.
Menurut Latif, semua kegiatan rekonstruksi dilakukan terbuka.
Hanya saja, kata dia, memang situasi di lapangan membuat anggotanya harus kerja ekstra karena dipadati banyak orang.
“Karena tadi saya monitor di lapangan sangat ramai dan banyak juga yang mengaku-ngaku wartawan dan memaksa masuk dan mendekat di luar batas yang telah ditetapkan sesuai aturan,” ujar Latif.
Latif pun mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda NTT untuk mengingatkan kepada anggota polisi agar tetap humanis dan memberi ruang yang cukup bagi wartawan.
Menurutnya, ketika membaca di media sosial semua hal yang dilakukan oleh Polri dibelokkan dan dibuat narasi dan opini yang lain, bahkan sudah mengarah ke isu SARA.
“Mungkin itu juga yang membuat anggota agak protektif karena banyak yang ngaku-ngaku sebagai wartawan, yang nantinya membuat narasi-narasi yang mengeruhkan suasana,” kata dia.
Penulis: Ardy Abba