Labuan Bajo, Vox NTT- Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Muhammad Achyar dalam kasus korupsi pengadaan aset tanah Keranga di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Penolakan tersebut ditetapkan melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 320K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 Februari 2022.
Jaksa Eksekutor S. Hendrik Tiip mengungkapkan, sidang kasasi Mahkamah Agung dipimpin Ketua Dr. Suhadi, SH., MH dan anggota masing-masing Suharto, SH.,M.Hum dan H. Ansori, SH., MH.
Ia mengatakan, Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.
Karena kasasi ditolak, maka terdakwa Muhamad Achyar akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400.000.000 subsidier 3 bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 25 Agustus 2021.
“Pada hari ini Rabu tanggal 23 Februari 2022 bertempat di Rutan Klas II B Kupang telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Muhammad Achyar,” jelas Hendrik dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (24/02/2022).
Muhammad Achyar sendiri sebagai salah satu pengacara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanah Pemda Manggarai Barat di Karanga seluas 30 hektare dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Penulis: Ardy Abba