Betun, Vox NTT- Satu minggu terakhir ini, dunia dihebohkan dengan invasi Rusia ke Ukraina secara terbuka. Kekuatan militer dan alutsista Rusia dikerahkan semua untuk menguasai Ukraina secara utuh.
Serangan Rusia terhadap Ukraina dapat diberi catatan hukum internasional. Doktor hukum internasional jebolan UGM Yogyakarta, Dr. Bernando Seran, SH.,M. Hum memberikan beberapa catatan sebagai berikut.
Pertama, kata Bernando, tindakan Rusia dikualifikasi sebagai suatu invasi terhadap kedaulatan negara Ukraina. Dengan demikian, perbuatan Rusia melanggar hukum internasional tentang aneksasi wilayah secara ilegal.
“Oleh karena itu Rusia dapat diadili di internasional court of justice,” tegas Bernando, Senin (28/02/2022).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka itu juga menyerukan agar PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) harus mengambil langkah tegas mengutuk tindakan agresi Rusia yang menggunakan kekuatan bersenjata (use of force) dalam menguasai Negara ukraina.
Selain itu, Doktor Hukum internasional ini juga berharap agar Indonesia sebagai negara yang selalu terlibat dalam perdamaian dunia untuk mengimplementasikan politik luar negeri yang powerfull peace.
Indonesia dapat mengambil langkah diplomatik melakukan intelligence approach untuk mencegah serangan yang meluas di Ukraina.
“Ataupun mendahului memprakarsa gerakan anti Rusia agar menghindari kejatuhan korban yang lebih banyak warga sipil di Ukraina dan memancing simpati dunia internasional untuk meredam invasi Rusia tersebut,” kata Bernando.
Selain itu, Doktor hukum Internasional yang berdomisili di batas RI-RDTL ini berharap agar Indonesia dapat terlibat aktif mengirimkan pasukan yang tergabung dalam misi perdamaian yang diprakarsai PBB.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba