Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Simprosa Rianasari Gandut alias Osi Gandut mempertanyakan Sarjana Agama bisa direkrut menjadi salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PUPR Manggarai.
Osi Gandut bahkan melayangkan kritikan pedas di hadapan Bupati Herybertus G. L. Nabit saat Sidang Paripurna DPRD Manggarai, Selasa (01/03/2022).
Wakil Ketua DPRD Manggarai itu menilai bahwa kebijakan perekrutan THL oleh Bupati Nabit tidak berdasarkan analisis kebutuhan.
Osi mengaku telah menemukan adanya THL yang berlatar belakang Sarjana Agama yang ditempatkan di Dinas PUPR Kabupaten Manggarai.
“Kalau pengangkatan THL dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan, Dinas PU Kabupaten Manggarai tidak akan ditempatkan oleh seseorang yang memiliki kompetensi Sarjana Agama” ujar politisi Golkar itu.
Osi mengungkapkan, salah satu THL yang ditempatkan di Dinas PUPR menghadiri reses anggota DPRD dan mengambil peran untuk memberi penjelasan kepada masyarakat.
THL berlatar belakang Sarjana Agama itu, kata Osi, menghadiri reses di Kelurahan Compang Carep, Kecamatan Langke Rembong. Pada kesempatan itu yang bersangkutan ikut memberikan penjelasan tanpa ada permintaan.
“Pada saat saya reses kemarin THL dari Bidang Perencanaan yang notabene seorang Sarjana Agama atas nama Abin Apul yang hadir dalam reses saya di Kelurahan Compang Carep dan bahkan ikut memberi penjelasan tanpa diminta,” ujarnya.
Osi pun mengaku kesal dengan THL atas nama Abin Apul tersebut. Karena kesal, ia pun mengambil langkah untuk menelepon Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Manggarai.
“Saya baru tahu yang bersangkutan ini sudah jadi THL di salah satu bagian di Dinas PU. Saya agak marah, saya telepon Kepala Dinas PU dan Sekretaris dan saya yakin yang bersangkutan bukan atas perintah Kadis PU maupun Sekretaris,” ujar Osi.
Di hadapan Bupati Nabit serta beberapa perwakilan Kadis, ia menjelaskan pengangkatan THL di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mengangkangi aturan pemerintah terkait larangan mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
“Di lain pihak PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS pada pasal 8 itu diamanatkan kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya terkecuali ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” bebernya.
“Ada PP ikutan Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di pasal 1 Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non PNS dan Non P3K untuk mengisi jabatan ASN,” tambahnya.
Menanggapi kritikan pedas itu, Bupati Nabit kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada anggota dewan karena telah mengutus orang yang kurang tepat untuk mendampingi anggota dewan dalam reses.
“Terkait dengan reses, atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk kasus kemarin, kami mengutus pejabat yang kurang tepat untuk mendampingi bapak ibu anggota DPRD dalam reses,” akunya.
Ia kemudian berpesan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk tidak boleh mengulangi lagi kesalahan serupa di kesempatan-kesempatan selanjutnya.
“Sekaligus ini menjadi arahan untuk pimpinan perangkat daerah seluruhnya bahwa untuk reses boleh mengutus sekurang-kurangnya eselon IIl itu berarti kepala bidang syukur kalau bisa kepala dinas atau badan. Tapi kalau tidak sekurang-kurangnya eselon Ill yang akan mendampingi bapak ibu anggota DPRD dalam penjaringan aspirasi atau reses,” jelasnya.
Sebenarnya tidak hanya Osi Gandut di DPRD Manggarai yang “berkicau” soal perekrutan THL oleh Bupati Nabit.
Salah satu yang masih menolak keras dan terus mengkritisi hingga kini ialah Silvester Nado, anggota DPRD Manggarai asal Dapil IV.
Di balik kebijakan pengangkatan THL baru tersebut justru aneh di mata Silvester karena terkesan memaksakan kehendak dan diduga melabrak aturan.
“Regulasi sudah melarang pengangkatan THL, tapi kalau dipaksakan maka terindikasi pengangkatan tersebut sudah mengarah pada nepotisme,” ujar Silvester saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (10/02).
Regulasi yang ia maksudkan antara lain; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 junto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Parahnya lagi, pengangkatan THL di Manggarai diduga tanpa melalui kajian analisis kebutuhan. “Kita mendapat informasi kalau ada tenaga yang notabene Sarjana Agama ditempatkan di Dinas PUPR, sangat aneh menurut saya,” ungkap politisi Demokrat itu.
Silvester menegaskan, seharusnya di Dinas PUPR bisa mengakomodasi tenaga yang punya basic teknik sipil atau sekurang- kurangnya jurusan yang bisa menunjang pekerjaan teknis di instansi tersebut. Begitu pula dengan instansi yang lain.
“Kalau diangkat bukan orang yang punya keahlian di instansi terkait yang jadi pertanyaan sekarang pengangkatan tersebut tujuannya untuk apa?” tukas Silvester.
Di sisi lain, lanjut dia, cukup banyak tenaga kesehatan yang sudah mengabdi lama, tetapi Pemkab Manggarai belum mengakomodasi insentif, dan sampai saat ini mereka menjadi tenaga sukarela murni.
Para tenaga sukarela ini menurut Silvester, seharusnya menjadi prioritas untuk diberikan gaji. Sebab, mereka sudah bekerja sesuai bidang dan menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat hampir 24 jam.
Ia menambahkan, dampak pandemi Covid-19 belum berakhir dan tentu saja Pemkab Manggarai membutuhkan anggaran yang cukup untuk penanganannya. Apalagi gelombang varian Omicron sedang melanda negeri ini.
“Besar harapannya penegasan MENPAN-RB untuk meniadakan pengangkatan THL dan kontrak daerah ditaati agar tidak mendapat sanksi bagi pengambil kebijakan,” kata Silvester penuh harap.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai sempat mempertanyakan alasan Bupati Herybertus G.L Nabit yang mengangkat 59 THL baru.
Fraksi Demokrat mencium “aroma lain” di balik pengangkatan para THL itu karena gaji mereka diambil dari hasil refocusing APBD 2021.
Sementara refocusing anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan bertujuan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Yang menjadi pertanyaan refleksi dari Fraksi Partai Demokrat sekarang adalah apakah pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penanganan pandemi Covid-19?” tanya Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai, Silvester Nado pada Kamis (30/09/2021) lalu.
Kala itu, Silvester menjelaskan, kebijakan refocusing sebelumnya terjadi pada Perangkat Daerah yang berhubungan dengan urusan pemerintahan, terutama pelayanan dasar atau pelayanan wajib.
Namun, pada saat pembahasan anggaran perubahan, anggaran tersebut malah dimanfaatkan atau dialihkan untuk kebutuhan pada Perangkat Daerah untuk urusan pemerintahan pilihan, termasuk anggaran honor untuk tenaga kontrak daerah yang baru.
“Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa kebijakan ini merupakan hak prerogatif pimpinan eksekutif, namun sangat diharapkan agar fungsi anggaran dan pengawasan DPRD juga perlu dipertimbangkan,”ujar alumni PMKRI itu.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba