Ruteng, Vox NTT-Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit mempersilakan partai pengusung paket Hery-Heri pada Pilkada tahun 2020 lalu untuk mencabut dukungannya.
Hal itu ia tegaskan sebagai respons atas kritikan anggota DPRD Manggarai di balik kebijakan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL).
Sebelumnya, saat rapat pembukaan masa sidang II tahun 2022 pada Selasa, 1 Maret 2022, Anggota DPRD Manggarai dari PKB Kosmas Banggut mengaku malu terkait pengangkatan THL oleh pemerintah setempat.
“Berita setiap hari. Selaku partai pengusung pertama Hery-Heri saya sangat malu sekali,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai itu.
Merespons hal itu, Bupati Nabit menyampaikan permohonan maaf kepada semua partai pengusung yang merasa malu sudah mencalonkan dan memenangkan paket Hery-Heri dalam Pilkada tahun 2020 lalu.
BACA JUGA: DPRD Manggarai Persoalkan Abin Apul Ikut Reses, Bupati Nabit Minta Maaf
“Saya persilakan untuk mencabut dukunganya dari paket Hery-Heri,” ujar Bupati Nabit saat rapat paripurna tersebut.
Sebenarnya, tidak hanya Banggut anggota dewan dari partai koalisi pemerintah yang memberikan kritikan terhadap kebijakan Bupati Nabit dalam mengangkat THL baru di lingkup Pemkab Manggarai.
Anggota DPRD dari Partai Golkar Simprosa Rianasari Gandut alias Osi Gandut juga melayangkan kritikan serupa.
Osi bahkan menilai kebijakan perekrutan THL tanpa didasari analisis kebutuhan yang jelas.
BACA JUGA: Osi Gandut Pertanyakan Sarjana Agama Direkrut Menjadi THL di Dinas PUPR Manggarai
Selain tanpa kajian analisis kebutuhan, kebijakan tersebut juga menurut dia, sangat berisiko karena menabrak sejumlah regulasi tentang larangan pengangkatan THL.
“Di lain pihak PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS pada pasal delapan itu diamanatkan kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya terkecuali ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” jelas anggota DPRD dari Dapil Langke Rembong itu.
“Ada PP ikutan Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di pasal 1 Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non PNS dan Non P3K untuk mengisi jabatan ASN,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota dewan lain dari Partai Hanura Paulus Jemarus menyayangkan tanggapan Bupati Nabit dalam menyikapi sikap kritis para anggota dewan.
“Saya pikir keliru juga Pak Bupati menyampaikan itu di ruang paripurna. Saya tidak bisa mengatakan apa-apa tetapi yang pasti bahwa publik yang menilai bagaimana sifatnya beliau (Bupati Nabit),” jelas Paul ketika diwawancarai VoxNtt.com usai sidang.
Untuk diketahui, partai politik pengusung pasangan Herybertus G.L Nabit dan Heribertus Ngabut (Hery-Heri) pada Pilkada tahun 2020 lalu, yakni PDIP, PKB, Gerindra, PKS, Hanura dan Golkar dengan total 22 kursi di DPRD Manggarai. Sementara empat partai politik pendukung paket Hery-Heri yakni PSI, Partai Perindo, PKP Indonesia dan Partai Garuda yang merupakan partai non seat.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba