Ruteng, Vox NTT- Surat penolakan Kepala SDK Ruteng VI Gere Rofina terhadap terhadap Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/104/2022 tertanggal 21 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai dan surat Perintah Pelaksanaan Tugas nomor BKPSDMD. 821.2/1135/II/2022 tertanggal 24 Februari 2022, viral di berbagai grup WhatsApp.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai pun mengkritisi hal itu saat Rapat Paripurna II dengan agenda Pembacaan Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (08/03/2022) malam.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai Silvester Nado saat membacakan pemandangan fraksinya menegaskan, surat penolakan dari Gere Rofina tentu saja membuat publik dan Fraksi Partai Demokrat risih.
Marwah SK Bupati Manggarai yang seharusnya diterima dengan baik, jika melalui proses dan mekanisme yang benar, namun justru mendapatkan penolakan yang kemudian viral di publik.
“Fraksi Partai Demokrat mempertayakan marwah SK Bupati Manggarai ketika ada penolakan seperti ini,” tegas Silvester.
Ia mengungkapkan, Kepala SDK Ruteng VI Gere Rofina dalam suratnya menolak dengan keras terhadap Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/104/2022 tertanggal 21 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Sebab, Gere Rofina menilai pemberhentiannya dari Kepala SDK Ruteng VI tanpa alasan dan tidak sesuai prosedur Undang-undang yang berlaku, terutama Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penempatan Kepala Sekolah.
BACA JUGA: SK Bupati Nabit Ditolak Kepala Sekolah, Fraksi Demokrat Kritik di Paripurna
Fraksi Partai Demokrat, kata Silvester, menilai persoalan yang telah dialami Gere Rofina merupakan satu dari sekian masalah yang meliliti Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/104/2022 tertanggal 21 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
“Karena itu, Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan dari Bupati Manggarai terkait persoalan ini,” tegasnya.
Merespons hal ini, Pemkab Manggarai menjelaskan, dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menyebutkan bahwa guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan lain.
Itu seperti; memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma Emoat (D-IV) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidikan.
“Yang bersangkutan atas nama Gere Rofina tidak memiliki beberapa persyaratan untuk menduduki jabatan kepala sekolah pada SDK Ruteng VI,” jelas Sekretaris Daerah Manggarai Jahang Fansi Aldus saat membacakan jawaban tertulis Bupati Manggarai atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda, Jumat (11/03/2022).
Gere Rofina, sebut Sekda Fansi, memiliki kualifikasi pendidikan terakhir SPG Pendidikan SD tamatan tahun 1983 dan belum melakukan penyesuaian apabila yang yang bersangkutan sudah memenuhi pendidikan lanjutan.
Gere Rofina juga belum memiliki Sertifikat Pendidikan dan belum berkualifikasi S-1 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Penulis: Ardy Abba