Borong, Vox NTT- Gaji 10 tenaga harian lepas (THL) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur diduga dipotong sepihak.
Salah satu pegawai Disnakertrans Matim yang enggan menyebutkan namanya, mengaku pemotongan gaji tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Fridus Jahang.
“Pemotongan gaji itu (diduga) dilakukan Kepala Dinas pada bulan Januari 2022, tetapi alasan pemotongan gaji tersebut tanpa ada alasan yang kuat,” kata sumber itu kepada VoxNtt.com, Senin (28/03/2022).
Ia mengungkapkan, saat melakukan pemotongan gaji, Kepala Disnakertrans tidak menyertakan dengan keterangan yang jelas.
“Dalam SK, kesepuluh THL harus menerima gaji sebesar Rp1.500.000,00 namun untuk dua bulan terakhir mereka hanya terima sebesar Rp500.000,00 dan sampai saat ini mereka sendiri bingung dengan kegunaan uang yang dipotong tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Matim Fridus Jahang enggan bertemu awak media saat hendak dikonfirmasi seputar dugaan pemotongan gaji kesepuluh THL tersebut. Ia hanya mengarahkan awak media untuk bertemu sekretarisnya.
Terpisah, Sekretaris Disnakertrans Matim Baltasar Melkior, membantah informasi yang dibocorkan salah satu pegawai di dinas tersebut. Pihaknya tidak pernah mengambil keputusan untuk memotong gaji kesepuluh THL itu.
“Saya pastikan kalau informasi yang beredar tidak benar dan saya akan injak orang yang kasih informasi tidak benar itu,” tegasnya.
Penulis: Yunt Tegu
Editor: Ardy Abba