Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ungkap Sejumlah Kejanggalan, DPRD TTU Sebut Penetapan Hasil Seleksi PTT Cacat Hukum
Regional NTT

Ungkap Sejumlah Kejanggalan, DPRD TTU Sebut Penetapan Hasil Seleksi PTT Cacat Hukum

By Redaksi7 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD TTU Paulinus Efi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Anggota DPRD TTU Paulinus Efi menilai penetapan hasil seleksi pegawai tidak tetap (PTT) yang diumumkan Pemda TTU, Rabu (06/04/2022), cacat hukum.

Hal itu lantaran selama proses awal hingga penetapan 2706 orang sebagai PTT di lingkup Pemkab TTU terdapat banyak kejanggalan.

“Kalau saya melihat hasil yang semalam, jelas-jelas cacat hukum karena bertentangan dengan Perbup yang dikeluarkan pemerintah daerah,” ujar Paulinus saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Kamis (06/04/2022).

Politisi Partai NasDem itu menyebutkan kejanggalan bisa terlihat dari tidak adanya standar nilai minimal yang ditentukan oleh Pemda TTU bagi calon PTT dinyatakan lulus seleksi.

Hal itu bisa terlihat dari adanya peserta yang memiliki nilai akumulasi 3 kali seleksi yakni administrasi, akademik dan wawancara sebesar 130, namun dinyatakan tidak lulus.

Namun terdapat juga peserta yang nilai akumulasi 3 kali seleksi hanya 99, namun dinyatakan lulus.

“Lalu kebanyakan nilai pada seleksi administrasi dinyatakan 0, itu maksudnya apa? Kalau memang seleksi administrasi 0 yah calon PTT yang bersangkutan harus digugurkan sejak awal dan jangan diikutkan lagi pada tahap akademik dan wawancara,” sesalnya.

“Model penilaian seperti apa yang sebenarnya dipakai, rujukannya apa yang dipakai oleh pemerintah daerah? Makanya ini yang kita nilai sangat konyol,” tandasnya.

Paulinus menambahkan, sejak beberapa waktu lalu Pemda TTU mengeluarkan surat edaran yang isinya seluruh tenaga PTT “dirumahkan” sejak awal tahun 2022.

Namun anehnya, tambah Paulinus, masih terdapat PTT yang terus bekerja hingga saat ini tanpa “dirumahkan”.

“Sesuai pengaduan teman-teman calon PTT, ada yang tidak ikut tes akademik tapi diikutkan di tes wawancara, ada juga yang tidak ikut seluruh seleksi tapi dinyatakan lulus,” tutur legislator asal dapil TTU IV itu.

Paulinus mengaku masih terdapat sejumlah kejanggalan lainnya mulai dari proses seleksi hingga penetapan PTT tahun 2022.

Namun semua data itu akan diungkapkan saat Paulinus memimpin aksi demonstrasi bersama para calon PTT di kantor bupati TTU, Jumat (08/04/2022).

“Saya cukup prihatin sebagai wakil rakyat akan kondisi ini, sehingga besok saya akan mendampingi dan memimpin mereka (calon PTT) untuk bersama-sama bertemu bupati meminta kejelasan terkait kondisi ini,” tandasnya.

Terpisah, Bupati TTU Juandi David saat dikonfirmasi wartawan di ruang rapat bupati, enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, penjelasan lengkap terkait polemik penetapan PTT akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (08/04) esok.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

David Juandi DPRD TTU Juandi David Paulinus Efi TTU
Previous ArticleGugatan di PN Kefamenanu, Memperkuat Essau Konai Sebagai Ahli Waris Sah
Next Article Kompak Dukung Kejari TTU Bongkar Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.