Ruteng, Vox NTT- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menegaskan Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit wajib melaksanakan rekomendasi KASN terkait adanya aduan 26 ASN yang dinonjobkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu.
Rekomendasi KASN yang meminta Bupati Nabit untuk mengembalikan jabatan 26 ASN tersebut pada jabatan struktural yang setara, kata Agus, adalah bersifat final dan mengikat.
“Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (08/04/2022), sebagaimana dalam rilis yang diterima VoxNtt.com.
Hal ini, kata dia, sudah ditegaskan dalam Pasal 32 (3) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
BACA JUGA: KASN Minta Bupati Nabit Batalkan Keputusan Nonjob Pejabat
Di sana ditegaskan bahwa Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN.
Bukan hanya itu Pasal 33 UU ASN menyatakan presiden berwewenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN.
Sanksi ini meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin.
Terkait sikap PPK yang mengacuhkan rekomendasi KASN kata dia pihaknya akan menyurati kembali agar diberikan penegasan untuk dilaksanakan.
“Mekanisme kami kalau belum dilaksanakan oleh PPK, maka KASN akan memberikan penegasan pelaksanaan rekomendasi. Kami akan menegur ulang untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan,” tegas Agus. [*]