Kefamenanu, Vox NTT-Anggota Forum Aliansi Rakyat Menggugat (Armed) mendatangi Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (19/04/2022).
Pantauan VoxNtt.com, saat mendatangi Kantor Bupati TTU anggota Forum Armed yang dipimpin Severinus Nggadas didampingi Ketua DPC GMNI TTU Francis Ratrigis.
Saat tiba di gerbang Kantor Bupati TTU, anggota Armed yang membawa megaphone memasuki gedung kantor dengan berjalan kaki sambil berorasi.
Setibanya di lobi, massa langsung dihadang oleh anggota Sat Pol PP yang sementara berjaga.
Setelah beberapa saat berdebat, perwakilan massa kemudian didampingi oleh Kasat Pol PP Agusto Solokana untuk menyerahkan pernyataan sikap dan surat keberatan kepada salah satu pejabat.
Lantaran seluruh pejabat termasuk Bupati Juandi David sementara berhalangan akhirnya massa pun menyerahkan surat keberatan tersebut kepada Kasat Agusto Solokana.
Forum Armed dalam surat keberatannya terdapat 7 poin yang menjadi landasan untuk menolak hasil seleksi PTT Pemkab TTU tahun 2022.
Penetapan hasil seleksi PTT Pemda TTU tahun 2022 itu ditetapkan dalam surat nomor: 817/118/BKDPSDM tanggal 05 April 2022.
Pertama, Armed menilai keputusan Bupati TTU soal PTT adalah cacat hukum dan tidak berdasarkan landasan aturan yang jelas.
Kedua, keputusan Bupati TTU dalam melakukan seleksi calon PTT tidak didasari oleh SOP sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 71 Tahun 2021.
Ketiga, Armed menilai keputusan tersebut juga bertentangan dengan Perbup Nomor 71 Tahun 2021 sebagaimana disebutkan di atas tidak didasari oleh oleh hasil analisis kebutuhan pegawai sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 71 tahun 2021 pasal 3 ayat (3).
Keempat, proses seleksi administrasi tidak didasari pada standarisasi nilai yang jelas sebagai indikator kelulusan.
BACA JUGA: Pemkab TTU Diminta Pikirkan Nasib PTT Lama yang Tidak Lolos Seleksi
Kelima, Armed menyebut terdapat calon PTT yang mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun anehnya nama tidak diumumkan dalam hasil keputusan tersebut.
Keenam, Armed juga menilai sikap Pemkab TTU cenderung curang lantaran tidak merinci indikator nilai agar seseorang dinyatakan lulus atau pun tidak dalam proses seleksi tersebut.
Ketujuh, dengan cacatnya proses awal maka penetapan hasil seleksi tersebut juga merupakan produk yang cacat.
Ketua Forum Armed Severinus Nggadas saat diwawancarai wartawan menegaskan, kedatangan dirinya bersama teman-teman hanya untuk menyerahkan surat penolakan hasil penetapan seleksi PTT.
Jika kemudian surat penolakan tersebut tidak diindahkan, tegasnya, maka Armed sudah bersiap untuk melakukan gugatan di PTUN.
“Kami pasti akan ajukan gugatan ke PTUN,” tegas Severinus.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba