Atambua, Vox NTT – Imigrasi Kelas IIB Atambua tidak mengizinkan atau menolak satu orang Warga Negara Asing asal Timor Leste saat hendak masuk ke Indonesia melalui PLBN Motaain di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
WNA asal Timor Leste yang ditolak masuk ke Indonesia diketahui bernama Antonio Ndun pada Sabtu (23/04/2022).
Kepala Imigrasi Atamnua K A Halim mengatakan, Antonio ditolak karena tidak memiliki visa yang sah dan berlaku, serta tidak sesuai dengan kegiatannya.
“Yang bersangkutan ingin melintas masuk Indonesia melalui permohonan Visa On Arrival (VOA) melalui TPI PLBN Motaain namun ada dugaan penyalahgunaan visa untuk kegiatan yang tidak sesuai yakni belajar dengan persyaratan pemberian VOA,” ungkap Halim kepada VoxNtt.com.
Kata dia, saat diwawancarai petugas, Antonio mengaku ingin mengunjungi keluarga di Tenukik Atambua.
Namun setelah didalami lebih lanjut Antonio mengaku akan menggunakan VOA untuk bersekolah di STM Nenuk Atambua. Dari keterangan lebih dalam Antonio sudah kelas 2 di STM Nenuk Atambua.
“Sebelumnya pada tanggal 18 April 2022 dengan kasus yang sama yakni akan menggunakan VOA untuk bersekolah di STM Nenuk, 2 WNA Timor Leste juga ditolak,” beber Halim.
Dari keterangan salah satu WNA yang ditolak masuk ke Indonesia diduga memiliki teman dengan tujuan sama yang melintas masuk Indonesia secara ilegal dan tidak melalui TPI untuk bersekolah di STM Nenuk Atambua.
Sehingga disarankan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Intelijen lebih lanjut oleh Seksi Inteldakim di STM Nenuk.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba