Atambua, Vox NTT– Nasib Antonio Dacruz yang bekerja selama 12 tahun di SPBU Naresa milik PT Benenai Permai Buram hanya dengan satu sentuhan jari melalui pesan WhatsApp.
Betapa tidak, setelah bekerja selama 12 tahun, Antonio akhirnya diberhentikan Direktur PT Benenai Permai Beny Chandra selaku pemilik SPBU Naresa yang terletak di KM 16, Jalan Timor Raya jurusan Atambua-Kupang.
Antonio mengaku dirinya diberhentikan setelah direktur PT Benenai Permai mengetahui ia meminjam uang perusahaan untuk kebutuhan biaya pendidikan anaknya.
Bukan hanya soal PHK saja yang terungkap, Antonio mengatakan bahwa sejak masuk menjadi kawayaran di SPBU Naresa pada tahun 2011, ia diberi gaji sebesar Rp600.000.
Setelah tiga bulan kemudian, jelas Antonio, gajinya dinaikkan menjadi Rp850.000 per bulan.
“Masuk pertama kami digaji Rp600.000. Tiga bulan kemudian naik jadi Rp850.000,” tutur Antonio saat ditemui di Atambua, Rabu (18/05/2022).
Setelah itu, lanjut dia, gajinya baru kembali dinaikkan pada tahun 2014 dengan besar Rp1.250.000 hingga ia diberhentikan pada Maret 2022.
Sementara sesuai edaran yang dikeluarkan Gubernur NTT, UMP untuk Provinsi NTT saat ini sudah sebesar Rp1.975.000. Besaran UMP ini diperbeharui setiap tahun.
Selain gaji pokok, Antonio mengaku tidak mendapat lagi tunjangan atau insentif apapun selama bekerja.
Ia hanya mendapat hak BPJS kesehatan dan THR setiap akhir tahun yang juga dibayarkan tidak sesuai besaran gajinya.
“Selama bekerja disana dia perintah saya kapan saja saya laksanakan dan itu tidak pernah hitung lembur meskipun gaji di bawah standar tidak pernah kami tuntut. Saya pikir itu sebagai bentuk loyalitas kepada bos,” keluh Antonio.
Beny Chandra selaku direktur PT Benenai Permai yang adalah pemilik SPBU Naresa belum memberikan merespons ketika awak media ini kembali menghubunginya, pada Selasa 17 Mei 2022.
Sebelumnya pada Senin 16 Mei 2022, pengusaha yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari partai Gerindra ini juga dihubungi awak media ini, namun ia tidak memberi respons.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba