Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Inbate TTU Divonis 1,6 Tahun Penjara
Regional NTT

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Inbate TTU Divonis 1,6 Tahun Penjara

By Redaksi20 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Andrew P. Keya selaku JPU dari Kejari TTU saat mengikuti sidang putusan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate  yang digelar secara virtual, Kamis, 19 Mei 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Majelis Hakim Tipikor Kupang menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,6 tahun bagi 3 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU.

Ketiganya yakni Thomas J. M. Laka , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Leonard Padahal Diaz yang bertindak selaku PPK dan Benyamin Lazakar selaku Pelaksana.

Vonis terhadap ketiganya dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Oka Mahardika dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (19/05/2022).

“Ketiga terdakwa secara terbukti secara sah dan  meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo.pasal 18 uu tipikor Jo. Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP,” jelas Andrew P. Keya selaku JPU dari kejari TTU dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (19/02/2022) malam.

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Thomas, jelasnya, diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidier 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Leonardus diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidier 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 juta subsidier 1 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Benyamin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidier 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Benyamin juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp944.258.813,14 dikurangi dengan Rp854.381.915,31.

“Sehingga sisa pengganti kerugian negara yang masih harus dibayar oleh terdakwa Benyamin sebesar Rp89.876.879,83 subsidier 6 bulan penjara,” jelas kasi Pidsus Kejari TTU itu.

Andrew menjelaskan, majelis hakim juga  telah memutuskan barang bukti uang sebesar Rp1.017.354.915,31 disita untuk negara. Uang tersebut merupakan uang sitaan serta uang yang pengganti kerugian negara yang disetor para terdakwa.

“Kita masih pikir-pikir apakah menerima atau mengambil upaya hukum lain terkait putusan tersebut,” tegasnya.

Andrew saat dihubungi terpisah mengaku kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp944.258.813,14 sudah berhasil dipulihkan.
Bahkan mengalami kelebihan.

Itu lantaran total uang pengganti dan juga uang yang disita dari tangan para terdakwa mencapai Rp1.017.354.915,31.

“Kita juga sudah dapat informasi, sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 89 juta yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin dalam waktu dekat akan disetor, itu artinya kerugian negara dalam kasus ini sudah berhasil kita pulihkan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Puskesmas Inbate TTU
Previous ArticleGelora Papagarang FC Menang Telak Atas Red Land FC, Gol Indah Noken Dapat Pujian Suporter
Next Article Tanahnya di Binongko Sudah Bersertifikat, Henry Chandra: Kami Butuh Penegakan Hukum yang Konsisten

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.