Kefamenanu, Vox NTT- Majelis Hakim Tipikor Kupang menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,6 tahun bagi 3 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU.
Ketiganya yakni Thomas J. M. Laka , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Leonard Padahal Diaz yang bertindak selaku PPK dan Benyamin Lazakar selaku Pelaksana.
Vonis terhadap ketiganya dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Oka Mahardika dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (19/05/2022).
“Ketiga terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo.pasal 18 uu tipikor Jo. Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP,” jelas Andrew P. Keya selaku JPU dari kejari TTU dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (19/02/2022) malam.
Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa Thomas, jelasnya, diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidier 3 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Leonardus diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidier 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 juta subsidier 1 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Benyamin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidier 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Benyamin juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp944.258.813,14 dikurangi dengan Rp854.381.915,31.
“Sehingga sisa pengganti kerugian negara yang masih harus dibayar oleh terdakwa Benyamin sebesar Rp89.876.879,83 subsidier 6 bulan penjara,” jelas kasi Pidsus Kejari TTU itu.
Andrew menjelaskan, majelis hakim juga telah memutuskan barang bukti uang sebesar Rp1.017.354.915,31 disita untuk negara. Uang tersebut merupakan uang sitaan serta uang yang pengganti kerugian negara yang disetor para terdakwa.
“Kita masih pikir-pikir apakah menerima atau mengambil upaya hukum lain terkait putusan tersebut,” tegasnya.
Andrew saat dihubungi terpisah mengaku kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp944.258.813,14 sudah berhasil dipulihkan.
Bahkan mengalami kelebihan.
Itu lantaran total uang pengganti dan juga uang yang disita dari tangan para terdakwa mencapai Rp1.017.354.915,31.
“Kita juga sudah dapat informasi, sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 89 juta yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin dalam waktu dekat akan disetor, itu artinya kerugian negara dalam kasus ini sudah berhasil kita pulihkan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba