Labuan Bajo, Vox NTT- Beny Janur, praktisi hukum di Labuan Bajo angkat bicara terkait polemik dugaan korupsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Beny menegaskan, beralihnya hak kepemilikan menjadi milik pribadi atas bidang-bidang tanah KSDA Wae Wu’ul merupakan tindak pidana korupsi.
“Sangat jelas itu merupakan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (20/06/2022).
Beny pun menduga bidang-bidang tanah KSDA Wae Wu’ul dikuasai oleh oknum-oknum mafia tanah, lalu dijual atau diajukan permohonan sertifikat hak milik terlebih dahulu.
Dalam proses tersebut, kata dia, terlibat berbagai oknum. Mereka antara lain mulai dari penjual, tua adat atau tu’a golo, kepala desa, camat, BPN, pembeli tanah dan oknum-oknum lainnya.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi, mulai unsur pelaku (orang), unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara berupa hilangnya aset tanah BKSDA,” kata Beny.
Sebenarnya, lanjut dia, tidak sulit bagi penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan untuk menyelidiki atau menyidik dugaan tindak pidana korupsi ini.
Bisa mulai dari BPN, terutama atas bidang-bidang tanah yang sudah diajukan permohonan sertifikat hak milik sehingga BPN membuat plotting bidang tanah berdasarkan pengukuran yang sudah dilakukan.
Bahkan ada juga telah terbit sertifikat hak milik pribadi/korporasi atas bidang-bidang tanah dalam kawasan KSDA Wae Wu’ul.
“Semua data dan informasi yang merupakan bukti-bukti ada di BPN. Dari data-data dan informasi tersebut dapat diketahui siapa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu,” ujar Beny.
Sebagaimana diberitakan berbagai media, Ketua Forum Antimafia Tanah (Foramata), Vinsen Supriadi, mengungkapkan bahwa ada sejumlah sertifikat hak milik atas bidang-bidang tanah dalam Kawasan KSDA Wae Wu’ul. Kemudian, ada tujuh bidang tanah yang telah diukur oleh BPN untuk penerbitan sertifikat hak milik.
Separuh dari bidang-bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan KSDA Wae Wu’ul. Separuh dari yang lain milik masyarakat adat Mberata yang berbatasan dengan tanah Kawasan KSDA Wae Wu’ul.
Fakta tersebut jelas terlihat dalam Peta Bidang Tanah Kementerian ATR/BPN.
Sebab itu, Vinsen mendesak Polri dan Kejaksaan RI untuk segera memeriksa dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara berupa hilangnya aset tanah BKSDA di Kawasan KSDA Wae Wu’ul.
“Mafia tanah dan kejahatan korupsi aset tanah negara ini harus diberantas,” tegasnya. [*]