Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»IPAL RSUD Bajawa di Late Terbengkalai, GMNI Minta Kejaksaan Turun Tangan
HUKUM DAN KEAMANAN

IPAL RSUD Bajawa di Late Terbengkalai, GMNI Minta Kejaksaan Turun Tangan

By Redaksi22 April 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lokasi proyek IPAL RSUD Bajawa senilai Rp2,9 miliar lebih di Late dalam kondisi yang memprihatinkan (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa yang berlokasi di Late, Kabupaten Ngada, dilaporkan dalam kondisi tidak berfungsi.

Proyek senilai lebih dari Rp2,9 miliar tersebut kini memicu sorotan publik dan desakan pemeriksaan hukum.

Kondisi memprihatinkan proyek IPAL ini terungkap saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pada Rabu, 16 April 2025.

Di lapangan, terlihat genangan air di saluran IPAL serta area proyek yang sudah dipenuhi semak belukar dan rumput liar, menandakan kurangnya perawatan.

Namun saat hendak mendokumentasikan kondisi tersebut, para jurnalis mendapat intimidasi dari seorang pria tak dikenal yang kemudian mengaku bernama Egy.

Pria tersebut muncul dari sebuah mobil yang terparkir di area proyek dan langsung melarang pengambilan gambar dengan nada tinggi.

Ia juga mengusir awak media dari lokasi dan menyatakan bahwa dokumentasi proyek harus terlebih dahulu mendapat izin dari Direktur RSUD Bajawa.

“Jangan foto, minta izin dulu di Ibu Direktur,” ujar Egy dengan suara keras.

Ironisnya, meskipun kondisi proyek tidak menunjukkan hasil yang optimal, Egy menyebut bahwa proyek IPAL tersebut telah melewati proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO), yang menandakan serah terima pekerjaan telah dilakukan oleh pihak RSUD Bajawa.

Diketahui, proyek IPAL ini didanai melalui Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU SG) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 miliar.

Kondisi proyek yang tidak berfungsi menimbulkan dugaan bahwa serah terima pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan manfaat dan kualitas hasil pekerjaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Merespons kondisi ini, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ngada, Bonevantura Goan, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

“GMNI Cabang Ngada secara organisatoris meminta aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Ngada, untuk segera memeriksa proyek itu,” tegas Bonevantura.

Ia juga meminta pihak manajemen RSUD Bajawa memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, mengingat adanya indikasi kerugian negara yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, Direktur RSUD Bajawa, dr. Paulina H. H. Pelletimu, saat dikonfirmasi VoxNtt.com menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bupati Ngada, Raymundus Bena, sebelum memberikan pernyataan resmi.

Ia menegaskan, sebagai pimpinan rumah sakit, dirinya tetap menjunjung tinggi mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

GMNI Ngada Ngada RSUD Bajawa
Previous ArticleSenyuman Paus Fransiskus Bukan Sekadar Gerak Bibir
Next Article Posyandu Lansia Bahagia Desa Batu Cermin Digelar di Pantai Binongko, Usung Konsep Sehat dan Rekreasi

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.