Kupang, Vox NTT – Wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Flores terus bergulir.
Wacana ini akhirnya mendapat respons dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fraksi Hanura secara tegas meminta pemerintah provinsi itu untuk segera merespons aspirasi masyarakat terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Flores.
Fraksi Partai Hanura meminta Pemerintah NTT untuk segera memfasilitasi pembentukan Provinsi Kepulauan Flores.
“Menyikapi aspirasi yang berkembang tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores, Fraksi meminta pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan Provinsi Kepulauan Flores sesuai aspirasi yang ada,” kata juru bicara fraksi Hanura DPRD, Adrian Manafe saat membacakan pendapat akhir Fraksi Hanura Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021, Senin (20/06/2022).
Anggota Fraksi Hanura, Ben Isidorus menambahkan, alasan Fraksi Hanura menyampaikan wacana itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat tekait wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Flores.
“Tugas kami DPRD adalah menyalurkan aspirasi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela sidang paripurna DPRD NTT.
Menurut Politisi asal Manggarai itu, sudah selayaknya pembentukan Provinsi Kepulauan Flores. Ia beralasan karena wilayah NTT sangat luas.
“Iya layaklah. Mungkin karena wilayahnya terlalu luas sehingga terjadi seperti ini,” katanya.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi NTT segera merespons aspirasi masyarakat terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Flores.
“Karena itu pemerintah provinsi respons dulu aspirasi masyarakat itu. Nanti kalau pemerintah sudah setuju baru lakukan penelitian,” pungkasnya.
Ia menambahkan, dari segi jumlah kabupaten, penduduk, dan lain-lain sudah memenuhi syarat.
“Saya kira dari segi jumlah kabupaten, penduduk, dan lain-lain sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) mendatangi Gubernur dan Gedung DPRD NTT, Rabu (25/05/2022).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dari sembilan kabupaten, berupa dokumen kesepakatan dan persetujuan antara DPRD Kabupaten dan Bupati untuk mengajukan surat Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores.
“Surat aspirasi yang dilampiri dengan dokumen dari sembilan kabupaten di daratan Flores dan Lembata, kami sudah sampaikan ke Bapak Gubernur melalui Biro Umum Setda Provinsi NTT. Sedangkan untuk DPRD NTT, kami juga sudah sampaikan di Bagian Umum Sekretariat DPRD NTT,” kata Walterius Jemaan, Kabid Hukum dan Politik P4KF/Koordinator Wilayah Kupang P4KF kepada wartawan.
P4KF berharap, Gubernur dan Ketua dan DPRD NTT untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat di sembilan kabupaten tersebut.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan proses ini, menurut Walterius, Gubernur selaku Pemerintah Provinsi untuk melakukan persetujuan dengan DPRD NTT.
“Nanti pemerintah pusat yang akan menindaklanjuti, yaitu, melakukan kajian-kajian terkait dengan dokumen-dokumen persyaratan administrasi lainnya,” kata Walterius.
Rafael Daud Ga salah satu anggota P4KF menambahkan, pertimbangan mengusulkan Provinsi Kepulauan Flores adalah pertama supaya mendekatkan pelayanan publik, kedua percepatan pembangunan, dan ketiga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tiga poin itu yang jadi pertimbangan diusulkannya Provinsi Kepulauan Flores. Kemudian ada beberapa potensi yang kita paparkan di dalam dokumen,” kata Rafael.
Hal yang sama juga disampaikan Pieter Djoka. Menurut Pieter Djoka, usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Flores ini adalah aspirasi masyarakat sembilan kabupaten di daratan Flores dan Lembata.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba