Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Pemkab Mabar Beri Respons terkait Rencana Biaya Konservasi 3,75 Juta per Orang
Ekbis

Pemkab Mabar Beri Respons terkait Rencana Biaya Konservasi 3,75 Juta per Orang

By Redaksi4 Juli 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (02/07/2022)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berencana menetapkan biaya ke kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp3,75 juta per orang untuk periode satu tahun mulai 1 Agustus 2022 mendatang.

Menanggapi hal itu, Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi mengatakan, dirinya mendukung rencana tersebut jika yang dinaikkan harga tiketnya hanya untuk Pulau Komodo.

Kenaikan harga tiket di Pulau Komodo, kata Bupati Edi sapaan Edistasius, bisa menjadi salah satu cara untuk melestarikan habitat komodo.

“Kalau bahasa saya dibatasi. Saya mendapat informasi yang dibatasi adalah di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan di sekitarnya,” ungkap Edi kepada VoxNtt.com, Sabtu (02/07/2022).

Ia melanjutkan, kenaikan harga bisa berdampak pada jumlah pengunjung wisata yang datang ke Pulau Komodo. Hal ini juga akan berdampak pada kenyamanan satwa yang ada di pulau tersebut, khususnya Komodo.

“Tujuannya kan untuk menjaga ekosistem komodo. Biar ada keberlanjutan. Kita belajar dari puluhan tahun silam. Dulu, di Labuan Bajo juga banyak Komodo, tetapi karena banyak manusia yang datang dan tinggal, komodo menghilang. Hal ini yang kita tidak ingin terjadi di Pulau Komodo,” jelas Bupati Edi.

Bupati Edi berharap, pemerintah pusat tetap menyiapkan kebijakan agar masyarakat yang bergantung pada perekonomian di pulau tidak dikorbankan.

“Harapannya, dampak dari pemberlakuan ini,rakyat tidak dikorbankan. Maka pemerintah harus menyiapkan regulasi agar masyakarat yang mengantungkan perekonomian di pulau bisa tetap bertahan,” tutup Bupati Edi.

Sebelumnya, Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TN Komodo Carolina Noge menyebut, kenaikan harga tiket ke TNK mempertimbangkan biaya konservasi.

“Dengan mempertimbangkan biaya konservasi, (biaya) Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun, dan untuk kuota kunjungan ke TNK akan dibatasi 200.000 orang per tahun,” katanya di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Carolina menambahkan, biaya tersebut rencananya diterapkan secara kolektif tersistem, Rp15 juta per empat orang per tahun.

Lebih lanjut, hitungan tersebut diambil dari pertimbangan biaya konservasi, akibat hilangnya nilai jasa ekosistem karena lonjakan kunjungan wisatawan ke TNK.

“Pengunjung nantinya bebas datang, dengan komponen biayanya nanti akan kita bahas satu-satu untuk apa aja sih sebenarnya. Tapi ujung-ujungnya nanti untuk konservasi tadi karena nilai jasa ekosistem yang hilang tadi Rp11 triliun,” kata Carolina.

Setiap wisatawan yang masuk dianggap membawa pengaruh, baik terhadap satwa, keanekaragaman hayati, dan seluruh ekosistem di kawasan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan hitungan dan rekomendasi hasil kajian, biaya konservasi sebagai kompensasi dari setiap kunjungan wisatawan berkisar antara Rp 2.943.730 hingga Rp 5.887.459.

Selain itu, kuota kunjungan juga akan dibatasi menjadi 200.000 orang per tahunnya. Wisatawan pun wajib melakukan registrasi secara online lewat situs web yang akan disediakan nanti.

Aturan kuota ini merupakan hasil Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Ekosistem di TNK yang telah dilakukan para ahli.

Adapun jumlah ideal wisatawan yang diperoleh yaitu 219.000 orang per tahun, dengan jumlah maksimal kunjungan sebanyak 292.000 orang per tahun.

Menurut penjelasan Kepala Kajian Daya Tampung Daya Dukung Taman Nasional Komodo Irman Firmansyah, pembatasan jumlah kunjungan di TNK ini dilakukan guna menjaga kelestarian satwa liar di TNK dan ekosistemnya

“Prinsipnya pengunjung tidak hanya ingin melihat Komodo. Jika ingin melihat, cukup ke kebun binatang saja. Tapi kita ingin melihat kehidupan liarnya, dan di sana (TNK) harus benar-benar terjaga. Konservasi harus dominan,” ucap Irman.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Edi Endi Edistasius Endi Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Taman Nasional Komodo
Previous ArticleGelar Rakerda, DPD PAN TTU Usung 3 Nama sebagai Capres dalam Pemilu 2024
Next Article Nasionalisme dan Pendidikan Indonesia Menurut Kasimo

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.