Kefamenanu, Vox NTT- Dugaan terima gaji dobel oleh Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka kembali menuai sorotan keras.
Kali ini sorotan datang dari Direktur Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait.
Viktor dalam rilis yang diterima media ini, Senin (25/07/2022), menilai pengakuan terbuka ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka yang masih menerima gaji sebagai ASN dan komisioner KPUD patut diduga keras telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu.
Penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional dan sesuai aturan serta ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Sebab itu, Viktor mendesak agar Paulinus segera mundur dari jabatannya tanpa menunggu diperiksa DKPP.
“Seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik, yang bersangkutan juga sudah tidak layak lagi memenuhi syarat sebagai sebagai penyelenggara pemilu, bukannya berdalih lagi,” tandasnya.
“Apalagi beliau ini sebagai ketua KPUD harusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengedepankan etika dan moral serta menunjukkan teladan sebagai penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Viktor menilai, kondisi yang terjadi ini juga menunjukkan adanya indikasi KKN yang kuat dalam proses perekrutan penyelenggara pemilu (KPUD).
Bawaslu dan tim panitia seleksi, kata dia, seharusnya bisa memastikan benar seorang ASN yang ingin menjadi penyelenggara pemilu haruslah mengantongi rekomendasi pemberhentian sementara dari ASN.
“Syarat pemberhentian sementara dari PNS tidak dikantongi tetapi malah dibiarkan dan lolos bahkan menjadi ketua KPUD dan enak-enakan terima gaji lagi dalam jabatannya sebagai PNS, ini luar biasa kejahatan yang terstruktur,” sesalnya.
Viktor juga mendesak Bawaslu agar segera bertindak tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Hal itu lantaran sesuai peraturan perundangan Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menangani setiap pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba