Ruteng, Vox NTT- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menggelar sosialisasi ‘Tata Cara Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan’ di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis (28/07/2022).
Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari sejumlah perangkat daerah Kabupaten Manggarai, para pelaku usaha industri dan perhotelan, serta organisasi pedagang dan para pelaku usaha.
Hadir sebagai pembicara, yaitu Kadis DLHD Manggarai Kanisus Nasak dan Umbu Mangu Peter selaku pejabat Fungsional Pengkajian Lingkungan Hidup/Sub Kordinasi Substansi Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup/Ketua Sekertaris Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Dalam pemaparan materinya, Kadis Kanisius menerangkan tentang Arah Umum Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Ia mengungkapkan kerisauannya tentang pembangunan atau pelaksanaan usaha yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup.
Kanisius menerangkan, selama ini ada begitu banyak masalah yang ditemukan atau dihadapi pemerintah saat mengeksekusi sebuah program pembangunan, baik itu menyangkut masalah lokasi dan ketidaksesuaian hingga pada masalah pemanfaatan RT/RW.
Hal tersebut, kata Kanis Nasak, bisa saja terjadi karena setiap orang tidak membaca aturan yang sudah ada.
“Jadi, kadang-kadang bahwa aturannya sudah ada, namun kita tidak baca. Padahal undang-undang itu wajib kita baca dan tahu serta kita laksanakan. Kalau tidak, tentunya bisa saja menciptakan soal. Karenanya, sosialisasi ini juga sangat penting biar kita tahu dan melihat semua itu,” ungkap Kanisius.
Lebih lanjut, Kanisius mengungkapkan, kalau sebuah Undang-undang sudah disahkan maka tidak ada alasan lagi bagi seseorang atau masyarakat Indonesia untuk mengatakan bahwa dirinya tidak tahu.
“Karena itu, setiap kita wajib tahu dan melaksanakan sesuatu itu sesuai Undang-undang, termasuk juga pembangunan atau pelaksaan usaha yang harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan lingkungan hidup. Jika tidak, maka setiap kita bisa saja mendapat sangsi kalau kita anggap remeh dan tidak baca Undang-undang yang ada,” cetusnya.
Lebih jauh, Kanis Nasak mengingatkan peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut untuk tidak menganggap remeh soal persetujuan lingkungan. Hal tersebut, kata Kanis Nasak, sangatlah penting sehingga terhindar dari sangsi.
“Tentu ada perintah undang-undang juga bahwa ada sangsinya kalau kita tidak mendapat persetujuan lingkungan. Karena itu, jangan pernah anggap remeh soal ini. Jangan sampai nanti sudah beroprasi lalu datang ke kami untuk minta persetujuan lingkungan. Karenanya, kami berharap agar urus itu dari awal memang,” tegas Kanis Nasak.
Persetujuan Lingkungan
Kadis Kanisius juga menjelaskan, dari proses evaluasi sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, ditemukan ada banyak persoalan, seperti: kesadaran para pelaku usaha, termasuk juga pemerintah yang tidak mengurus persetujuan lingkungan.
Hal tersebut, lanjut Kanisius, terutama dalam hubungannya dengan kegiatan-kegiatan atau pembangunan-pembangunan yang ada di setiap perangkat daerah.
Karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya mau mengingatkan kembali para pelaku usaha dan perangkat daerah Manggarai untuk bisa mengurus persetujuan lingkungan sesuai dengan Undang – undang yang ada.
“Seingat saya, begitu Peraturan Pemerintah ini diberlakukan sejak tahun 2021, sekitar di bulan Juli itu, Pak Bupati sudah mengeluarkan semacam resume dari aturan ini untuk dibagikan kepada pelaku usaha, termasuk juga pemerintah. Namun, sejak saat itu sampai dengan sekarang sepertinya tidak ada respon yang baik dari pelaku usaha dan perangkat daerah yang ada,” ungkap Kanisius.
“Kemudian di awal tahun 2022, kita juga mengeluarkan semacam resume dan ditambah lagi dengan kegiatan sosialisasi hari ini dimana kita undang para pelaku usaha dan juga perangkat daerah untuk kita dengar bersama tentang apa pentingnya proses dokumen lingkungan itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kanisius menyebutkan, sekarang ini, kita mendapat Dana Alokasi Khusus saja dari pemerintah pusat. Dan salah satu syarat yang diminta dan harus ada itu adalah dokumen lingkungan.
“Karena itu, momen sosialisasi seperti ini menurut saya sangat penting sebenarnya agar kita bisa pahami bersama,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kanisius mengatakan, dari pengalaman yang ada selama ini, terkadang kita sudah mendapat anggaran dari pusat. Dan, pada saat eksekusi, tentunya ada syarat – syarat juga, seperti: IMB, kemudian persetujuan lingkungan juga.
Nah, untuk menuju ke sana, masih kata Kanisius, harus ada satu syarat, yaitu rekomendasi kesesuaian RT/RW. Dan terkait ini juga ditemukan banyak sekali persoalanya.
“Rusaknya, bahwa ketika anggaran sudah ada, lalu pada saat mulai ekskusi ternyata lokasi yang mau didirikan bangunan itu, misalnya bermasalah atau tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruangnya,” ujarnya.
Pada bagian akhir pembicaraannya, Kanisius mengatakan bahwa idealnya, sebelum mendirikan sebuah bangunan itu harus melakukan proses izinnya dulu, seperti IMB-nya. Namun, lanjut Kanisius, yang ada bahwa, kita dirikan bangunan dulu sementara izinannya kita urus setelah bangunan itu ada.
“Ke depannya, kita berharap agar sebelum memulai atau mendirikan suatu kegiatan usaha itu harus izin dulu. Pokoknya, proses perizinan apa saja terkait pembangunan itu harus diurus dulu, termasuk salah satunya adalah persetujuan lingkungan,” tutup Kanisius.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba