Kefamenanu, Vox NTT- Direktur Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait mendesak Bawaslu agar tidak boleh duduk diam dalam kasus dugaan Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka yang menerima gaji dobel.
Menurut Viktor, Bawaslu diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.
“Bawaslu harus aktif bergerak, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan(Ketua KPU TTU) karena memang kewenangannya bukannya duduk manis di belakang meja menunggu diantar menu pelanggaran kode etik yang sudah sangat nyata itu,” tegas Viktor dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (15/08/2022).
BACA JUGA: Dugaan Terima Gaji Dobel, Ketua KPU Kabupaten TTU Didesak Mundur dari Jabatan
“Apakah sikap menunggu Bawaslu ini mau menunjukkan kepada publik bahwa antarsesama penyelenggara pemilu mesti saling melindungi kejahatan?Mudah-mudahan tidak demikian,” tandasnya.
Viktor menegaskan, Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus telah secara terbuka mengakui menerima gaji ganda sebagai komisioner dan ASN guru meski tidak aktif mengajar di depan kelas. Sehingga jelas hal itu merupakan sebuah pelanggaran kode etik.
Untuk itu, Viktor mendesak Bawaslu agar segera bersikap dan tidak terkesan seperti macan ompong.
BACA JUGA: Telusuri Dugaan Ketua KPU Terima Gaji Dobel, Bawaslu TTU Menanti Pengaduan dari Masyarakat
“Rakyat TTU sedang menanti ketegasan Bawaslu TTU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu sesuai perintah Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba