Maumere, Vox NTT- Sudah sembilan bulan Yohanes Vianey Lidi meregang nyawa di RSUD dr.T.C. Hillers Maumere.
Dini hari 7 November 2021 lalu, sang kakak Silvinus dihubungi via telpon oleh istri adiknya, GDB pada dinihari kurang lebih pukul 04:00 Wita.
Ia diberitahu bahwa adiknya sedang berada di rumah sakit dan diminta datang ke RSUD dr.T.C. Hillers Maumere.
Tak lama berselang ia kembali dihubungi oleh salah satu kerabat yang memberitahu hal serupa. Ia pun bergegas turun ke Maumere.
“Waktu saya sampai adik sudah di ruang mayat. Sudah meninggal,” kenangnya sedih.
VoxNtt.com menemui Silvinus beserta istrinya, Maria Dorti dan anggota keluarga lainnya di kediamannya di Tarun Gawan, Bola pada Kamis (18/8/2022) lalu.
Silvinus mengaku merasa kehilangan. Dari mereka 7 bersaudara, Vianey adalah kebanggaan, harapan dan tumpuan keluarga. Hanya almarhum yang berprofesi sebagai PNS.
“Bapa biayai kami hanya dengan iris moke (mengambil nira dan mengolahnya untuk dijual- red),” terang Silvinus sembari menunjuk lelaki tua yang duduk sendiri di bawah pohon jambu mete di pekrangan.
Wajar bila kemudian hanya adiknya yang telah tiada itu yang bisa mengenyam pendidikan yang lebih baik hingga menjadi ASN pada salah satu OPD di Pemda Kabupaten Sikka.
Namun, kepergian Vian belum juga ada titik terangnya. Jangankan putusan pengadilan, terduga pelaku, RKYMG masih bebas berkeliaran hingga saat ini. Beberapa pertanyaan terkait kejadian sebenarnya masih menyelimuti pikiran mereka.
Proses Hukum Berlarut-larut
Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian-kejadian sebelum kematian Vian dan sesudah jenazah dimakamkan, pada Selasa (9/11/2022) Silvinus membuat laporan ke Polres Sikka. Proses hukum dimulai.
RKYMG diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka lantas ditahan. Salah satu alasan yang disampaikan oleh Polres Sikka kala itu sebagaimana dikutip dari sejumlah media adalah terlapor telah mengakui perbuatannya.
RKYMG disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) terkait penganiayaan.
Penyidik menduga tindakan pemukulan yang dilakukan oleh RKYMG terhadap Vian di rumahnya di Jl. Tekaiku, RT 034/RW 010, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur berakibat pada kematian korban Vian.
Berdasarkan keterangan dan rekonstruksi, pemukulan tersebut berkaitan dengan korban yang diduga masuk ke dalam rumah dan diduga melakukan pelecehan terhadap istri tersangka.
Pada Kamis (30/12/2022) penyidik Polres Sikka menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berujung kematian Vian. Ada 18 adegan diperagakan di 3 TKP.
Tidak hanya itu, pada Sabtu (26/3/2022) lalu, dilakukan eksumasi atau pengangkatan kembali jenazah dari liang lahat untuk dilakukan autopsi. Autopsi dilakukan oleh dokter forensik dari Polda NTT.
Belakangan diketahui tersangka bebas demi hukum lantaran masa waktu penahannya sudah usai sementara proses hukum masih berlanjut. RKYMG dikenai wajib lapor dan berstatus tahanan rumah.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Nyoman Gede Arya Triyadi Putra ketika dikonfirmasi VoxNtt.com melalui WhatsApp pada Senin (22/8/2022) terkait perkembangan penanganan kasus tersebut hanya menjawab singkat.
“Masih tahap penyidikan baru pada P19 kembali. Ada info lanjut akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/8/2022) lalu saat diwawancarai sejumlah media dirinya menjelaskan pihak tersangka mengajukan sejumlah saksi.
Belakangan diketahui, tersangka juga memberikan keterangan tambahan. Selain itu informasi yang beredar ada juga saksi baru yang diajukan pihak keluarga korban.
Belum Terang
Proses penyidikan kasus ini pun masih menyisakan cerita yang kabur. Meski mengaku sempat memukul korban beberapa kali, pihak RKYMG menolak jika akibat tindakannya tersebut korban meregang nyawa.
Pasalnya, setelah kejadian pemukulan tersebut korban masih sempat berlari menuju rumahnya.
Bukan hanya itu, korban masih sempat bertemu dengan dengan sejumlah saksi di depan sebuah minimarket di Jalan Brai.
Di tempat itu korban mengaku dipukul hingga sempat bertukar nomor telepon dengan saksi.
Korban lalu diantar oleh saksi Dedi menggunakan sepeda motor hingga ke dalam gang hingga ke dekat rumahnya.
Informasinya, kala itu tak ditemukan luka dan darah.
“Kami sangat yakin ada tersangka lain. Kalau kita ikut rekonstruksi, persitiwa pemukulan, satu kali pukul dan dua kali tampar hanya terjadi di rumah tersangka. Menjadi aneh, ketika korban berada dalam rumahnya lalu ada luka dan darah,” tegas kuasa hukum tersangka, Alfons Ase pada Jumat (5/8/2022).
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, tidak disebutkan dugaan penyebab kematian korban.
Informasi yang diperoleh korban ditemukan saksi Suwarto berdasarkan pemberitahuan istri korban, GDB di dalam kamar tidur.
Korban kala itu telentang, tidak mengenakan baju dan ditemukan ada darah dan muntahan. Korban lalu dibawa ke RSUD dr.T.C. Hillers Maumere dengan menggunakan mobil pick up.
Sumber dari pihak keluarga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pihak keluarga dekat menyebut korban meninggal karena serangan jantung.
Keluarga masih sangsi pasalnya sebelumnya mereka tak pernah mendengar korban memiliki riwayat sakit jantung.
Meski demikian, saat di ruang mayat, disebutkan bahwa korban mengenakan pembungkus kepala yang diduga menggunakan popok bayi.
Keterangan lain menyebutkan awalnya jenazah hendak langsung dikuburkan pada Minggu (7/11/2021) namun pihak saudara kandung menolak dan baru dimakamkan sehari sesudahnya.
Dengan kondisi ini, Alfons Ase selaku kuasa hukum tersangka pada Jumat (5/8/2022) lalu mendesak Polres Sikka agar mengedepankan bukti CCTV yang telah disita ketimbang keterangan saksi.
Pasalnya, dalam CCTV tersebut terlihat jelas bahwa korban masih hidup, dalam keadaan sehat usai lari dari rumah tersangka dan bertemu dengan saksi-saksi di depan minimarket di Jalan Brai.
“Polisi harus berani menghentikan, karena ini kita bicara kebenaran materil,” tegasnya.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba