Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri TTU terus bergerak menyelidiki kasus dugaan korupsi ketua KPU setempat Paulinus Lape Feka.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan gaji dobel oleh Paulinus, baik sebagai ASN maupun komisioner KPU.
Setelah beberapa waktu lalu memeriksa Paulinus, Kejari TTU kembali memeriksa Plt. Kaban BKD Arkadius Atitus, Jumat (16/09/2022).
Kasie Intel Kejari TTU S. Hendrik Tiip kepada wartawan menjelaskan pemeriksaan terhadap Arkadius itu dilakukan pihaknya untuk mengetahui apakah saat maju sebagai calon Komisioner KPU TTU Paulinus mengantongi surat izin pemberhentian sementara dari ASN atau tidak.
“Pemeriksaan ini untuk kita mau mengetahui apakah saat mengikuti seleksi sebagai calon komisioner KPU oleh Bupati saat itu atau tidak,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ketua KPU TTU Paulinus Lape Feka oleh kejaksaan berawal dari pengaduan aktivis antikorupsi.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan gaji ganda oleh Paulinus sejak tahun 2015 hingga 2022.
Sejak tahun 2015 Paulinus sudah menjadi Komisioner KPU TTU namun masih tetap menerima gaji sebagai ASN pada Pemda TTU.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba