Ruteng, Vox NTT- Bupati Manggarai Herybertus G.Nabit harus segera tegur dan beri sanksi Camat Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tarsisius Asong terkait melakukan permainan kotor dalam pengangkatan staf desa di sejumlah desa di Reok Barat.
“Saya mendapat informasi dari hampir semua desa. Camat Reok Barat meluluskan orang yang seharusnya tidak lulus dalam tes staf desa di sejumlah desa di Reok Barat,” kata Praktisi Hukum di Jakarta, asal Reok Barat, Edi Hardum.
Edi Hardum setiap saat memantau berita-berita seputar NTT termasuk kecamatan kelahirannya di Reok Barat. Pria alumnus UGM Yogyakarta ini mengaku mempunyai informan di hampir semua desa di NTT termasuk Reok Barat.
Edi menegaskan, Bupati Manggarai jangan pelihara camat atau anak buah yang melakukan pelanggaran hukum dan norma, karena selain merusak nama Bupati Hery Nabit dan Wakil Bupati Heri Ngabut sendiri juga merugikan masyarakat.
“Kalau Bupati membiarkan penyalahgunaan jabatan dilakukan, berarti bisa diduga Camat melakukan itu atas perintah Bupati. Tapi saya menduga itu permainan Camat sendiri. Hanya Camat merasa dekat dengan Bupati sehingga seenaknya melanggar hukum,” kata dia.
Edi meminta Hery Nabit agar kalau mau menang dalam periode kedua untuk Bupati Manggarai, jangan membiarkan permainan kotor seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terjadi.
“Ingat dengan slogan Heri Nabit dan Heri Ngabut waktu kampanye yakni perubahan,” kata dia.
Edi mendesak Bupati Hery Nabit agar perintahkan Camat Reok Barat agar batalkan rekomendasinya yang meluluskan orang yang tidak lulus menjadi lulus untuk staf desa.
“Yang diangkat adalah orang yang lulus. Hasil test semuanya harus terbuka. Ingat dengan asas pemerintahan yang baik di mana salah satunya adalah transparansi atau keterbukaan,” kata dia.
Edi menyebut beberapa contoh permainan kotor Camat Reok Barat, pertama, untuk Kepala Seksi Pelayanan di Desa Kajong yang dipilih seharusnya seorang perempuan berijazah D3 bernama Berdina Saiman, karena Berdiana mendapat nilai tertinggi dalam saat yakni 85.
Namun, Camat Reok Barat merekomendasikan Kepala Seksi Pelayanan Kajong seseorang yang mendapat nilai cuma 50-an, namun Camat memberi nilai orang bersangkutan 82.
Orang direkomendasikan Camat Reok Barat ini lulusan SMA, dan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2022 tentang Seleksi Perangkat Desa seseorang yang hanya berijazah SMA diberi nilai paling tinggi cuma 80.
“Sudah nilai orang ini cuma 50-an dari empat komponen, Camat mengkatrol nilainya jadi 82. Jadi dua kali pelanggaran yang dilakukan camat di sini, yakni meluluskan orang yang tak lulus, terus kedua mengkatrol nilainya dari 50-an jadi 82,” kata Berdiana kepada Edi melalui telepon.
Hal yang sama Gius, warga Desa Loce yang ikut tes perangkat Desa Loce yang mendapat nilai 89,6 namun yang diluluskan Camat Reok Barat yang nilainya di bawah Gius.
Kedua, proses tes seleksi perangkat desa tingkat kecamatan Reok Barat dilaksanakan pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Empat hari setelahnya yakni tanggal 15 Agustus 2022, Camat Reok Barat Tarsi Asong mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa baru yang kemudian telah didistribusikan ke masing-masing desa sasaran, sementara pihak panitia baru mengeluarkan penetapan nilai tes perangkat itu pada Kamis 18 Agustus 2022.
“Kelihatan sekali tes yang dilakukan hanya formalitas, sementara penentuan kelulusan oleh Camat. Ini tidak benar,” kata Edi.
Masyarakat Harus Lawan
Lebih jauh Edi mengimbau, pertama, para kepada desa di Reok Barat dan seluruh Manggarai dan NTT harus berani mengingat Camat yang melakukan kekeliruan apalagi kesalahan.
“Kalau camatnya tidak menerima peringatan atau masukan, para kepala desa harus lawan. Ingat kepada desa tak bisa dipecat Camat apalagi kalau Camatnya kerjanya merusak masyarakat. Harus lawan,” kata dia.
Kedua, masyarakat Reok Barat harus melawan Camat yang melakukan kesalahan.
“Kalau Camatnya jadi tunggangan anggota DPRD atau siapa pun harus dilawan,” kata dia.
Ketiga, Edi berterima kasih dan mengimbau kepada teman-teman wartawan di Manggarai agar terus menyuarakan kebenaran.
“Saya tahu di Manggarai ada banyak wartawan dan media yang kerjanya hanya membela yang bayar. Tugas pers sesungguhnya menyuarakan kebenaran,” kata dia. [*]