Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang akan melakukan pelelangan kendaraan bermotor hasil sitaan kasus korupsi, Kamis (06/10/2022) esok.
Pelelangan yang dilakukan secara online itu berupa 4 unit truk,1 unit Daihatsu Terios serta 9 unit motor.
Selain itu, dalam kegiatan yang digelar mulai pukul 09.00-10.00 Wita itu juga akan dilakukan pelelangan terhadap barang elektronik yang juga merupakan hasil sitaan kasus korupsi yakni mesin molen, mesin cetak batako, kulkas serta 3 panel tenaga surya, 1 unit laptop dan 1 buah kamera Cannon.
“Sistem pelelangan dilakukan secara online, jadi tidak ada uang tunai dan tatap muka, pembayaran uang jaminan maupun pelunasan dilakukan melalui rekening KPKNL, jadi nanti ada kode Briva,” tutur Kepala seksi barang bukti Kajari TTU Rezza Faundra Afandin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2022).
Kasi Rezza menjelaskan, barang bukti yang akan dilelang esok merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus korupsi dana desa.
Itu yakni kasus korupsi dana desa Makun, Birunatun, Letneo Selatan, Akomi, serta Naikake B.
Selain itu ada juga barang bukti mobil yang akan dilelang yang merupakan hasil sitaan dari kasus pencurian.
“Ada juga 1 mobil barang bukti kasus pencurian yang dirampas karena digunakan saat aksi pencurian tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kasi Rezza menjelaskan, proses lelang yang akan digelar esok terbuka untuk umum dan digelar secara online.
Apabila ada masyarakat yang ingin mengikuti lelang tersebut, jelasnya, bisa mengakses pada laman Lelang.go.id.
Kemudian setelah muncul lamannya, calon peserta bisa langsung mendaftar dan dilakukan verifikasi.
“Kemudian klik KPKNL Kupang nanti seluruh foto kendaraan dan barang elektronik yang mau dilelang akan muncul,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba