Kefamenanu, Vox NTT – Direktorat pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik pada KPK RI menggelar sosialisasi bagi pejabat dan ASN lingkup Pemda TTU, Rabu (12/10/2022).
Terpantau, sosialisasi yang digelar di aula pertemuan kantor bupati TTU itu dibawakan langsung oleh Sugiarto selaku Kasatgas direktorat pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik pada KPK RI.
Kegiatan yang dihadiri langsung Bupati TTU Juandi David tersebut melibatkan seluruh pimpinan OPD, Camat, Perwakilan Kepala Desa dan Kepala Sekolah.
Bupati TTU, Drs. Juandi David dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kunjungan dan sosialisasi tersebut.
Kunjungan tersebut, tutur Juandi, merupakan bentuk dukungan KPK RI kepada Pemkab TTU dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel, yang dimulai dari akar sebuah tindakan korupsi yakni gratifikasi.
Menurutnya, Pemda TTU di bawah kepemimpinannya bersama Wabup Drs. Eusebius Binsasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan menekan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi.
Namun ia menyadari bahwa implementasi di lapangan belumlah maksimal, apalagi terkait dengan gratifikasi yang bagi sebagian ASN masih merupakan ranah abu-abu, atau belum jelas.
“Maka melalui momentum yang berharga ini, selain kita dapat meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, juga menjadi momentum evaluasi, sudah sejauh mana peran UPG dalam menjalankan perannya termasuk hal-hal yang menjadi kendala di lapangan,” ungkapnya.
Menurutnya, kebiasaan saling memberi atau menerima hadiah telah menjadi kebiasaan masyarakat. Hal ini sebenarnya positif karena merupakan bentuk solidaritas atau kegotong royongan.
Namun hal tersebut dapat menjadi negatif jika praktik itu terjadi dalam sistem birokrasi. Sebab, praktik tersebut dapat berubah menjadi hambatan dalam upaya menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Sehingga ia sangat berharap para pimpinan OPD, para Camat, perwakilan kepala desa dan kepala sekolah, dapat mengikuti kegiatan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi ini secara baik.
Sehingga dapat menghindarkan diri dari tindakan korupsi dan pada saat yang sama dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
“Pemberian yang diberikan kepada pejabat publik cenderung memiliki maksud tertentu dan dapat mempengaruhi kinerja pejabat publik, mempengaruhi kualitas dankeadilan
layanan yang diberikan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba