Kefamenanu, Vox NTT- Kanal pemberitaan media akhir-akhir ini dihebohkan dengan isu dugaan korupsi pada proyek pembangunan embung senilai Rp4 miliar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Embung tersebut dibangun di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti dengan dana berasal dari Dinas PUPR Kabupaten TTU tahun anggaran 2021.
Bahkan kasus tersebut kini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Kepala Dinas PUPR TTU Yanuarius Salem saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/10/2022), menegaskan isu adanya korupsi pada proyek pembangunan embung di Nifuboke dengan anggaran Rp4 miliar merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Pasalnya, proyek embung di Desa Nifuboke tersebut dikerjakan dengan pagu anggaran senilai Rp870 juta.
“Kami perlu tegaskan di sini, tidak ada embung-embung di TTU khususnya di Noemuti yang nilai paketnya Rp4 miliar, kalau ada yang mengatakan ada korupsi senilai Rp4 miliar untuk pekerjaan embung di Noemuti itu hoaks, masa orang kerja dengan anggaran Rp870 juta lalu kita sebut Rp4 miliar ini kita ambil data dari mana,” sesalnya.
Yanuarius mengakui kondisi embung Nifuboke saat ini dalam keadaan baik meski belum terdapat air.
Oleh kontraktor, jelasnya, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeliharaan tambahan.
Sehingga untuk memastikan ada tidaknya air yang tertampung pada embung tersebut baru akan diketahui saat musim penghujan nanti.
“Embung Nifuboke saat ini dalam keadaan baik, kita sudah lakukan pemeliharaan jadi nanti musim hujan ini baru kita lihat apakah bisa menampung air sesuai yang kita harapkan atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut Yanuarius menegaskan, pihaknya sangat membuka diri untuk dikritik dan dikoreksi oleh pihak manapun.
Namun ia berharap kritikan yang disampaikan tersebut berbasis data yang benar sehingga tidak terkesan membodohi masyarakat.
“Saya berpikir semua orang dan lembaga boleh mengoreksi pemerintah tetapi hendaknya data yang diberikan itu benar agar masyarakat juga tahu supaya jangan nilainya segini tapi kita bangun opini wah besar sekali padahal kenyataannya bukan seperti itu, itu kan pembohongan publik,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba