Ruteng, Vox NTT– Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit dan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut agar memecat Tarsisius Ridus Asong dari jabatannya sebagai Camat Reok Barat.
“Tarsi Asong tarik dan parkir saja di Ruteng. Tarsisius Asong tidak pantas untuk duduk sebagai Camat Reok Barat, Tarsisius Asong tidak punya kemampun untuk menjadi seorang pemimpin apalagi sekelas Camat, belum berapa lama menjabat Tarsisius Asong hanya bisa pamerkan sikap otoriter dan arogansi dalam mengambil keputusan,” kata Putra Loce Reok Barat, yang saat ini bekerja sebagai advokat, Marcel Pan, S.H., Rabu (26/10/2022), sebagaimana dalam rilis yang diterima awak media.
Selain itu, Marcel mendesak Bupati dan Wakil Bupati Manggarai agar segera melantik orang di Reok Barat yang lulus tes menjadi aparat desa.
“Batalkan rekomendasi Tarsisius Ridus Asong yang meluluskan orang yang tidak lulus tes. Ini demi wibawa hukum dan Bupati serta Wakil Bupati Manggarai. Jangan pertahankan Ridus Asong. Untuk apa dia dipertahankan? Memang dia setor uang menjadi Camat Reok Barat?” tegas Marcel.
Marcel mengatakan, roda pemerintahan Kecamatan Reok Barat tidak akan berjalan dengan maksimal ketika dipimpin orang yang bermasalah.
Marcel mengapresiasi dengan langkah yang diambil oleh anggota DPRD Manggarai, Yoakim Jehati dari Fraksi Partai Golkar Dapil 4 yang baru-baru ini juga mendesak Bupati Manggarai harus segera membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan kejahatan yang dilakukan Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong.
Tim itu beranggotakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kadis PMD, dan Komisi A DPRD Manggarai. Ini sudah sampaikan di ruang dewan tapi belum juga lakukan.
Kata Yoakim, supaya menemukan pokok persoalannya maka tim itu bekerja untuk menelusuri persoalan yang sebenarnya. Sehingga para peserta yang terlibat dalam proses ini tidak menjadi korban.
“Tim khusus tersebut, nantinya akan mengecek dan memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya terkait keberatan yang ajukan peserta seleksi perangkat desa. Hasil kerja tim khusus nantinya diharapkan menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan,” tutur Ketua Golkar Manggarai itu.
Hal ini perlu lakukan agar persoalannya tidak berlarut-larut, sehingga, lanjut Yoakim Pemerintahan Desa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
Tarsi Asong Tidak Berintegritas
Marcel menegaskan, Bupati Manggarai harus mengangkat orang yang berintegritas menjadi Camat Reok Barat dan Camat semuanya.
Menurut Marcel, integritas meneguhkan adanya konsistensi antara apa yang yang dikatakan dengan apa yang dikerjakan. Integritas sepintas terlihat sepele. Namun banyak pejabat Indonesia gagal seperti harus masuk penjara karena nihilnya integritas diri.
Kurangnya integritas pejabat Indonesia terlihat pada berujung pada kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Dikatakan, ada tiga kata kunci dalam mengimplementasikan integritas, yaitu menunjukkan kejujuran, memenuhi komitmen dan berperilaku konsisten, yang berarti menunjukkan tidak adanya kesenjangan antara kata dan perbuatan.
Permasalahan pengangkatan perangat desa yang terjadi di Kecamatan Reok Barat, yang terjadi karena rekomendasi Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong yang diduga kuat karena KKN, merupakan salah satu contoh hilangnya integritas pejabat pemerintah.
“Tarsisius Ridus Asong tidak berintegritas karena merekomendasikan orang yang tidak lulus tes menjadi aparat desa, sementara yang lulus tes tidak diluluskan,” kata dia.
Tarsi Asong Tabrak Hukum
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disebutkan, Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi,
“Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”
Yang perlu garisbawahi adalah Pasal 10 huruf f di mana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Apa persyarakatannya?
Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai No. 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa di mana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/ pekerjaan.
Berdasarkan fakta dari lapangan, Camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi. Dan, Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat (1) sampai 5 Peraturan Bupati Manggarai Nomor 26 Tahun 2022.
Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Thn. 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Mengapa dikatakan demikian? Karena, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap saudara berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbup Nomor 26 Tahun 2022, di mana menurut Peraturan Bupati Manggarai nomor 26 Tahun 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun.
Ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80. Sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.
Kedua, camat melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2022 dengan tak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi Pengangkatan perangkat desa.
Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang Camat Reok Barat keluarkan, di mana dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 agustus tahun 2022.
Keempat, untuk Desa Loce calon Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Loce atas nama Eugius Semar Wangge ketika tes mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat menurunkan nilainya jadi 80.
Camat Reok Barat meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67, namun Camat Reok Barat mengkantrol nilainya jadi 87. Padahal TH dalam bidang exel (kompeter) nilainya 0 (nol).
Untuk itu Dinas PMD Manggarai jangan ragu membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Thn. 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tagih Janji Sekda
Sebelumnya, masyarakat Reok Barat menagih janji Sekda Manggarai, Fansy Jahang yang mengatakan akan memeriksa Tarsisius Asong dan Sekcam Reok Barat, Yos Sudarno terkait tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Tarsisius Asong saat merekrut aparat desa di Reok Barat.
“Mana janji Pak Sekda. Katanya akan periksa mereka dua, ini sudah lama. Kenapa didiamkan?” Kata Gius warga Desa Loce Reok Barat, Kamis (20/10/2022).
Gius meminta Bupati Manggarai atau Sekda Manggarai membatalkan rekomendasi Camat Reok Barat yang meluluskan orang yang tidak lulus saat tes aparat desa.
“Sederhana saja permintaan kami, lantik saja kami yang lulus. Mengapa melantik manusia yang tidak lulus? Rusak Manggarai ini jadinya nanti,” kata Gius.
Senada disampaikan Benediktur Tulir, asal Desa Toe. Ia mengatakan, sungguh keterlaluan Bupati kalau membenarkan tindakan Camat Reok Barat yang meluluskan orang tidak lulus.
“Apa demikian Bupati membenarkan kejahatan? Masa masyarakat ditipu,” kata dia.
Yang lebih aneh, kata Benekdiktus, adalah Kepala Desa Toe, Kornelis Surak malah sudah memperkerjakan orang yang tidak lulus tes Sekretaris Desa Toe menjadi Sekretaris Desa Toe.
“Kades Toe yang tidak kooperatif mengenai maslah perangkat desa malah disuruh mulai bekerja. Padahal sejak awal sudah tau kisruh seleksi perangkat desa Sekecamatan Reok Barat ada apa dengan Kades Toe ini,” kata dia.
Informasi yang dikumpulkan media ini, Kades Toe adalah salah satu Kades di Reok Barat yang diduga menyogok Camat Reok Barat dengan uang Rp5 juta agar orang yang menjadi pilihannya menjadi Sekdes Toe diluluskan Camat Reok Barat. [VoN]