Reo, Vox NTT- Polemik perekrutan perangkat desa di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT sampai saat ini masih terus bergulir.
Camat Reok Barat, Tarsi Ridus Asong diduga menjadi aktor utama manipulasi perekrutan sejumlah aparat desa di wilayah itu.
Hasil penelusuran VoxNtt.com, Camat yang baru setahun lalu dilantik oleh Bupati Manggarai itu diduga meluluskan calon perangkat desa yang sebenarnya tidak layak diluluskan karena mengantongi nilai di bawah standar. Sementara calon perangkat desa yang mengantongi nilai meyakinkan malah tidak diluluskan.
Seperti yang dialami Kaur Keuangan Desa Loce atas nama Eugius Semar. Ia mengantongi nilai 89,6 tetapi diturunkan menjadi 80. Sementara calon perangkat desa yang mendapat nilai 67 malah dinaikan menjadi 87, bahkan nilai bidang komputernya 0 (nol).
Tak hanya itu, calon perangkat Desa Kajong atas nama Berdiana juga turut menjadi korban ketidakadilan itu. Ia yang semula mengantongi nilai 85 malah diturunkan menjadi 80. Sementara seorang calon perangkat desa lainnya yang hanya mengantongi nilai 53 dinaikan menjadi 82.
Hal serupa juga dirasakan beberapa calon perangkat di Desa Toe, Paralando dan Lemarang. Mereka menjadi korban ketidakadilan yang diduga diskenariokan oleh Camatnya sendiri.
Bahkan, Camat diisukan menerima uang sogokan sebesar Rp5.000.000 dari orang yang sengaja diluluskan itu.
Polemik tersebut pun lantas memancing amarah banyak pihak. Mereka mendesak Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit untuk memecat Camat Reok Barat.
Salah satu pihak yang turut berkomentar terhadap polemik ini, yakni seorang Praktisi Hukum asal Desa Loce, Marselinus Pan.
Marsel mendesak Bupati Nabit untuk memecat Camat Reok Barat. Sebab menurutnya Camat itu hanyalah sebuah “telur busuk” yang tidak boleh disimpan lama-lama.
“Camat Reok Barat harus dipecat. Jika Bupati belum memecatnya, maka rezim sekarang diibaratkan sedang melemparkan “telur busuk” ke masyarakat. Karena itu saya minta Bupati jangan simpan “telur busuk” di Reok Barat,” tegasnya.
Dari sisi aturan, kata Marsel, Camat Reok Barat nyata-nyata telah melanggar Perda, Perbup maupun UU.
Lebih lanjut Marsel mengurai bahwa Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;.
“Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon perangkat desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f,” kata Marsel.
Selanjutnya, rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
“Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f di mana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan,” jelas Marsel.
Kemudian terkait persyarakatannya. Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa di mana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum, yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/ pekerjaan
Berdasarkan fakta di lapangan, kata Marsel, Camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi dan Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat (1) sampai 5 Peraturan Bupati Manggarai Nomor 26 Tahun 2022.
Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Mengapa? Akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap calon berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbup Nomor 26 Tahun 2022, di mana menurut Peraturan Bupati Manggarai Nomor 26 Tahun 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun, ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80. Sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.
Kedua, lanjut dia, Camat melanggar ketentuan pasal 21 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 dengan tak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi pengangkatan perangkat desa.
Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang Camat Reok Barat dikeluarkan. Dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 Agustus tahun 2022.
Marcel pun mendesak agar Bupati Manggarai membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan Nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia pun terus-terusan meminta Bupati Nabit memecat Camat Reok Barat itu demi menjaga nama baik Bupati sendiri.
Marsel juga mengaku bahwa saat ini Tarsi Asong dianggap sebagai Camat pencuri oleh sebagian masyarakat karena kecurangan yang dibuatnya sendiri.
Sampai saat ini Camat Reok Barat pun belum memberi klarifikasi terbuka terkait polemik yang menyeret namanya itu, baik melalui konferensi pers maupun keterangan tertulis.
KR: Berto Davids