Kupang, Vox NTT- Semua partai politik pimpinan daerah tingkat Provinsi NTT tidak ada yang transparan soal laporan keuangan.
Padahal, seluruh partai politik sebagai badan publik harus menjunjung tinggi transparansi atau keterbukaan informasi.
Transparansi dapat dilakukan melalui penyediaan layanan informasi publik dan tersedianya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.
Demikian laporan Koordinator Riset Bengkel APPek NTT, Dr. Laurensius P. Sayrani dalam acara media briefing pemantauan transparansi keuangan partai politik di tingkat Provinsi NTT di hotel Amaris Kupang, Selasa (15/11/2022).
Laporan Laurensius merupakan hasil penelitian selama kurun waktu kurang lebih beberapa bulan di NTT.
Penelitian itu sendiri, merupakan kerja sama Indonesian Coruption Watch (ICW) dengan Bengkel APPeK Kupang.
Laurensius menjelaskan, pasal 15 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara khusus mengatur jenis informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik, termasuk partai politik.
“Informasi tersebut mencakup asas dan tujuan, program umum dan kegiatan partai politik, susunan kepengurusan, pengelolaan anggaran, mekanisme pengambilan keputusan, keputusan partai politik yang bersumber kongres/muktamar/munas, dan keputusan lain yang terkait partai politik, ” jelasnya.
Penyediaan informasi, kata Laurensius, termasuk keuangan, dapat dilakukan lewat pelayanan secara luring atau melalui PPID maupun dipublikasikan di media secara daring, salah satunya situs website partai politik.
“Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban partai politik sebagai bagian dari lembaga yang ikut mendukung sistem politik dan secara tidak langsung menjadi wadah pendidikan politik bagi masyarakat, ” jelasnya.
Laurensius menambahkan, dengan keterbukaan informasi diyakini akan membangun partisipasi masyarakat untuk melakukan fungsi pengawasan.
Ada beberapa poin hasil penelitian, Pertama, Informasi organisasi dan keuangan 10 partai belum transparansi. Parpol di NTT belum memiliki situs Web sendiri.
Kedua, bantuan keuangan parpol sebanyak 2,6 M bagi 11 partai politik di NTT setiap tahun dari Kesbangpol.
“Bantuan itu meski kecil hanya setiap parpol harus menyampaikan informasi pengelolaan ke publik,” jelas Laurensius.
Ketiga, Laporan keuangan masih bersifat administratif.
Keempat, lebih berorientasi pada program kader kegiatan personal ketimbang menyampaikan laporan transparansi keuangan.
ICW melalui Bengkel APPek menyampaikan rekomendasi berupa:
Pertama, sosialisasi keterbukaan informasi.
Kedua, penegakkan ketentuan yang mengatur KIP parpol.
Ketiga, parpol perlu mendesain KIP.
Keempat, aturan tentang keterbukaan informasi.
Kelima, uji akses informasi.
Keenam, pemberdayaan bagi masyarakat melalui edukasi dan menjalankan fungsi pengawasan melalui sejumlah kanal.
Di akhir, Laurensius menyebut rendahnya perhatian dan tekanan publik terhadap transparansi informasi partai politik.
“Ketika kita melakukan uji akses tidak ditemukan laporan penggunaan anggaran lebih detail. Mereka harus menyiapkan kerangka laporan agar bisa di akses publik. Kami mendorong masyarakat agar meminta laporan evaluasi keuangan di parpol mungkin bagi mereka kecil tapi bagi kita asas transparansi itu perlu karena itu sumber daya publik,” jelasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba