Kupang, Vox NTT- Kenaikan tarif Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), terus menjadi sorotan.
Kali ini datang dari Fraksi PAN DRPRD NTT. Mereka mendesak pemerintah untuk mensosialisasikan alasan mendasar kenaikan tarif ASDP tersebut.
Juru bicara Fraksi PAN DPRD NTT, Jimur Seina Katrina mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP), Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk mensosialisasikan alasan mendasar kenaikan tarif ASDP.
Fraksi PAN juga, kata Seina, meminta agar kenaikan tarif ASDP tersebut segera menyampaikan ke publik, sehingga tidak terjadi kerisauan di tengah masyarakat.
“Segera sampaikan ke publik sehingga tidak terjadi kerisauan di tengah masyarakat,” kata Seina saat membacakan pendapat akhir Fraksi PAN DPRD NTT, terhadap Nota Keuangan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023, Rabu (16/11/2022).
Fraksi PAN DPRD NTT, juga meminta pemerintah agar memperhatikan tata kelola pelayanan yang prima bagi pengguna jasa.
Diketahui, Manajemen PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) telah menaikkan tarif tiket kapal feri sebesar 10 persen.
Keputusan untuk kenaikan tiket kapal feri semua rute tersebut, berlaku mulai Senin 14 November 2022. Kenaikan tarif tiket kapal feri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 108 Tahun 2022.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba