Ruteng, Vox NTT- Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit kembali didesak untuk memecat Tarsisius Ridus Asong dari jabatannya sebagai Camat Reok Barat.
Pasalnya, selain diduga telah merekayasa kelulusan aparat desa di Reok Barat, kini Tarsisius Ridus Asong membuat skenario jahat dengan menyuruh beberapa kepala desa membuat surat permohonan pelantikan orang yang direkomendasikan.
Itu terutama untuk menjadi aparat desa oleh Tarsius Ridus Asong.
“Saya heran dengan Bupati Hery Nabit pertahankan Tarsi Ridus Asong dengan kesalahannya. Akibatnya sampai sekarang Ridus Asong merasa benar, tidak tahu malu, muka tebal bahkan rekayasa bahwa ia tidak bersalah,” kata praktisi hukum asal Desa Loce Reok Barat, Marsel Pan, dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (9/12/2022).
“Padahal orang-orang yang direkomendasikan oleh Tarsi Asong adalah orang-orang yang tidak lulus tes. Tarsi Asong merekomendasikan orang-orang itu karena dia diduga sudah disogok oleh orang-orang itu,” Marsel Pan.
Sejumlah wartawan mendapat foto surat dari Kepala Desa Loce, Fabianus Song, tanpa tanggal dengan Nomor Pem.140/435/DL/XI/2022 kepada Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong yang isinya meminta Tarsisius Ridus Asong untuk melantik orang yang direkomendasikan Tarsisius Ridus Asong untuk jadi aparat desa.
Ketika warga Desa Loce, Gius mendatangi dan menanyakan Kepala Desa Loce, Fabianus Song, perihal surat tersebut di atas, Gius mengatakan,”Saya sudah tanya kepala desanya. Ada pengakuan dari kepala desa bahwa dia diperintah oleh Tarsi Asong. Terus rumusan kalimat suratnya juga diformulasi sama Kabid Pemdes atas nama Pak Gusti. Surat yang dimaksud kemarin kepala desa hanya tanda tangan saja. Yang buat semuanya Tarsi Asong dan kroninya di kabupaten (dinas terkait) kae..”
Marsel menegaskan, Tarsi Ridus Asong sudah berbuat di luar hukum dan mencoreng wibawa pemerintah Manggarai khususnya dan Indonesia umumnya.
“Masa camat begini bobroknya. Bupati harus segera pecat orang ini,” kata Marsel.
Senada pengamat hukum asal Kampung Copu, Desa Ruis, Kecamatan Reok, Largus Chen mengatakan, Bupati Manggarai segera mengganti Tarsi Ridus Asong sebagai Camat Reok Barat karena masyarakat Reok Barat merasa dipimpin oleh penipu.
“Ini demi wibawa H2N juga. Camat kan perwakilan bupati. Masa penipu jadi perpanjangan tangan, mata dan teliga bupati? Tarik dia ke Ruteng. Bila perlu pulangkan dia ke Manggarai Barat. Dia harus banyak belajar dulu terutama soal kejujuran dan profesionalisme,” kata Largus.
Largus dan Marsel mendesak Bupati agar segera melantik orang yang lulus tes untuk menjadi perangkat desa di Kecamatan Reok Barat.
“Jangan melantik orang yang direkomendasi sama Tarsi Ridus Asong, karena yang dia lantik tidak lulus semua,” kata Marsel Pan.
Bupati Harus Bijak
Sementara Gius, warga Desa Loce yang lulus tes aparat desa dengan nilai 89 namun diturukan menjadi 80 oleh Tarsius Ridus Asong agar tidak lulus, mengatakan, ada beberapa poin kritis terkait lambannya penyelesaian masalah pengangkatan perangkat Desa di Reok Barat.
Pertama, rekomendasi tanggal 15 Agustus tahun 2022 jelas-jelas bermasalah. Buktinya persoalannya sudah di take over sama Pemda Manggarai.
Di mana dalam pernyataannya melalui media SuaraNTT, Sekda Manggarai Fansi Jahang menjanjikan akan membentuk Tim Khusus yang di-SK-kan oleh Bupati untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi persoalan ini.
Sekda Fansi berjanji akan memanggil Camat, Sekcam, dan semua staf yang masuk dalam lingkaran kepanitiaan.
“Pertanyaannya sederhana, apakah yang dijanjikan itu sudah direalisasikan atau tidak? Karena belum terealisasi kini Camat dan para kepala diduga buat skenario jahat,” kata Gius.
Kedua, Gius dan teman-teman yang tidak diluluskan Camat Reok Barat tidak akan menerima kalau akhir dari semua yang dijanjikan itu “bernuansa politik”.
“Kalau keputusannya berujung fatal buat kami, kami tidak akan tinggal diam. Yang direkomendasikan Tarsi Asong tanggal 15 Agustus 2022 sangat jelas bermasalah. Kalau Bupati membenarkan itu, secara pribadi saya tidak akan terima. Saya akan duduk terus di Kantor Desa Loce sampai saya benar-benar mendapatkan keadilan dan kebenaran. Saya tidak peduli dan tidak takut saya akan berhadapan dengan siapa nantinya,” tegas Gius.
Ketiga, Gius dan teman-temannya selaku calon perangkat desa sudah menjalankan perintah Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020. Mulai dari penjaringan dan penyaringan di tingkat desa, direkomendasikan untuk mengikuti seleksi di kecamatan, dan proses seleksi juga sudah dipatuhi.
“Semuanya berjalan sangat elegan. Tapi ending dari semua proses itu penuh dengan rekayasa. Persoalannya muncul belakangan dan sarat akan kepentingan uang, kuasa, dan politik. Kalau yang dipakai uang, kuasa, dan politik pertanyaan lanjutannya, kenapa Perbup Nomor 26 Tahun 2020 harus diterapkan? Kenapa Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tetap eksis?” ujar Gius.
Menurut Gius, bupati harus bijak menyikapi persoalan ini. Sudah sangat jelas, kata dia, Tarsisius Ridus Asong mengabaikan perintah Perbup Nomor 26 Tahun 2020. Tidak ada uraian khusus di Perbup Nomor 26 Tahun 2020 membenarkan uang, kuasa, dan politik.
“Kalau ada, mari kita bedah dan berdebat terkait itu. Pasal mana yang membenarkan itu semua,” kata dia. [VoN]