Kupang, Vox NTT- Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia menilai Pemprov NTT belum serius dalam menangani pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar daerah.
“Masih maraknya migrasi non prosedural rentan human trafficking di NTT menunjukkan belum adanya keseriusan negara, dalam hal ini Pemprov NTT dan kabupaten/kota se-NTT untuk menangani permasalahan ini,” ujar Ketua dewan pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Senin (12/12/2022).
Hal itu ditegaskan Gabriel usai aparat Polres Manggarai Barat mengamankan 13 orang calon tenaga kerja dan satu tenaga kerja perekrut, Sabtu (11/12/2022) kemarin.
Para calon tenaga kerja asal Kabupaten Manggarai itu dikabarkan akan dipekerjakan ke wilayah Pontianak, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Peristiwa ini membuat Gabriel geram karena pemerintah dinilai belum serius menangani kasus pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar daerah.
Padahal menurut dia, amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 bahwa harus ada Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI) untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI) untuk pelayanan kelengkapan dan prasyarat prosedural Calon Pekerja Migran Indonesia, baik untuk peluang kerja Dalam Negeri melalui skema Angkatan Kerja Antardaerah (AKAD) dan peluang kerja internasional melalui skema Angkatan Kerja Antarnegara (AKAN).
Namun hal ini belum dipersiapkan secara serius oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot di Nusa Tenggara Timur.
Begitu juga implementasi Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, baik di Pemprov NTT maupun di kabupaten/kota belum direalisasikan secara sistemik dan masif.
Sehingga tidak heran, lanjut Gabriel, kalau setelah Covid-19 angka migrasi non prosedural rentan human trafficking semakin tinggi berbarengan dengan kedatangan peti mati Pekerja Migran asal NTT yang juga meningkat umumnya non prosedural.
“Miris dan sungguh menyedihkan sekali nasib Calon Pekerja Migran asal NTT yang mau bertarung di bursa kerja nasional dan mancanegara,” ujar Gabriel.
Karena itu, ia pun menyampaikan profisiat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda dan Dirintelkam Polda NTT yang memiliki komitmen dan agenda aksi serius dalam pencegahan migrasi ilegal rentan human trafficking serta penanganan TPPO dengan menangkap dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual TPPO.
Gabriel juga mendesak Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-NTT untuk segera menerbitkan Pergub dan Perbup/Perwalkot tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai implementasi serius Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Saya juga mendesak Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-NTT agar serius mengimplementasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan berkolaborasi dengan semua stakeholder untuk membangun BLK PMI dan LTSA PMI di Kupang dan kabupten/kota di NTT sehingga menghasilkan SDM unggul NTT merebut bursa pasar kerja nasional dan mancanegara sekaligus menjadi duta pariwisata dan misionaris awam NTT ke semua wilayah NKRI dan mancanegara,” ujar Gabriel.
Penulis: Ardy Abba
Komentar