Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Tarif Masuk 3,75 Juta di Pulau Komodo dan Padar Paling Besar Dialokasikan untuk Konservasi
Ekbis

Tarif Masuk 3,75 Juta di Pulau Komodo dan Padar Paling Besar Dialokasikan untuk Konservasi

By Redaksi13 Desember 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Operasional PT Flobamor, Abner E. R. Ataupah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Penetapan tarif masuk di Pulau Komodo, Pulau Padar dan Perairan sekitarnya disebutkan merupakan bagian dari upaya mendapatkan kontribusi konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

“(Tarif) 3,75 itu di dalamnya paling besar untuk konservasi, tapi keputusan untuk menentukan biaya konservasi adalah keputusan bisnis,” ujar Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Runpah Ataupah, Selasa (13/12/2022).

Runpah menyebutkan dalam PKS antara Flobamor dan BTNK, Flobamor mempunyai kewajiban untuk menjalankan program penguatan fungsi dengan mayoritas program yang dilakukan untuk kepentingan konservasi.

Abner menjelaskan, dari total tarif 3,75 juta tersebut, 52 hingga 60 persen tarif tersebut dialokasikan untuk kepentingan konservasi.

Adapun dalam memutuskan besaran biaya tarif kata dia, haruslah melalui perhitungan bisnis mengingat dari hasil kajian sejumlah tim ahli dengan jumlah kunjungan 219.000 sampai 292.000 orang, biaya konservasi yang harus dibayarkan di kisaran Rp2,8 juta hingga Rp 5,8 juta.

Biaya tersebut nantinya akan dialokasikan untuk jasa konservasi yang berfokus pada empat hal, yaitu penguatan kelembagaan dengan semakin banyak kajian ilmiah, pengamanan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan wisata alam TNK.

“Jadi memang untuk dapat melakukan konservasi, dibutuhkan lembaga bisnis dalam hal ini BUMD sebagai perantara agar pungutannya legal dan dapat digunakan untuk konservasi,” tutur Abner.

Selain itu, kata dia, untuk dapat melakukan pengutan itu, KLHK mengeluarkan Ijin Usaha Pariwisata Jasa Wisata Alam (IUPJWA) untuk Flobamor, sehingga Flobamor dapat melakukan pungutan tarif yang di dalamnya ada alokasi biaya untuk konservasi.

“Kalau hanya bisnis murni, tidak mungkin KLHK mengeluarkan IUPJWA untuk Flobamor, karena memang Flobamor mempunyai kewajiban konservasi dalam PKS antara Flobamor dan BTNK,” ungkapnya.

Berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui BTNK, jumlah turis ideal per tahun di Pulau Komodo berjumlah 219.000 orang dan Pulau Padar 39.420 jiwa atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.

Untuk itu perlu dilakukan pengaturan pembatasan jumlah pengunjung untuk meminimalisir dampak negatif dari kegiatan wisata alam terhadap kelestarian komodo.

Dalam kunjungan ke Pulau Rinca bulan Agustus lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengutamakan kepentingan konservasi di Pulau Komodo demi menjaga kelestarian satwa Komodo. Presiden Jokowi pun mendukung adanya biaya kontribusi konservasi masuk Pulau Komodo sebagai upaya tindak lanjut dari upaya pemerintah menjaga kelestarian ekosistem komodo.

“Kalau mau lihat yang di Pulau Komodo silakan nggak apa-apa juga, tapi ada tarifnya. Yang simpel-simpel begitu jangan dibawa kemana mana, karena pegiat lingkungan, pegiat konservasi harus kita hargai juga masukan mereka,” tuturnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat PT Flobamor Taman Nasional Komodo
Previous ArticlePemprov NTT Dinilai Belum Serius Tangani Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal
Next Article Melki Laka Lena Pastikan Ada 3 RSP Dibangun di NTT Tahun 2023

Related Posts

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Dokumen WNA dalam Operasi Gabungan di Manggarai

30 Juni 2026

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026
Terkini

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Benteng Jawa–Bawe, Sindir Minimnya Perhatian Pemerintah

3 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.