Ruteng, Vox NTT– Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit membiarkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong.
Dugaan pelanggaran hukum tersebut yakni merekayasa kelulusan orang yang menjadi aparat desa di Reok Barat.
Pengamat hukum Marsel Pan menilai hal ini merupakan salah satu bukti manajemen birokrasi Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit buruk.
Bahkan Marsel juga menilai Bupati Nabit malah membenarkan dugaan pelanggaran hukum tersebut sebab tak kunjung meresponsnya.
“Akhirnya dugaan banyak orang bahwa Tarsi Ridus Asong menjadi Camat Reok Barat karena menyetor uang kepada Hery G. Nabit bisa saja benar adanya,” kata Marsel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (14/01/2022).
Ia menegaskan, akibat dari tindakan Bupati Nabit yang tidak segera mengambil sikap atas dugaan kejahatan tersebut, maka Tarsi Ridus Asong tidak pernah menggunakan kantor Camat Reok Barat untuk kegiatannya sehari-hari.
“Saya mendapat informasi, Tarsi Ridus Asong menggunakan rumah dinas untuk menjalankan tugasnya sebagai camat. Selain itu, Tarsi Ridus Asong menjauhi sebagian besar pegawai kecamatan Reok Barat. Ridus Asong tidak bekerja sama dengan Sekcam Reok Barat serta pegawai kecamatan lainnya kecuali dengan satu orang. Ini bahaya,” kata dia.
Marsel menduga Tarsi Ridus Asong tidak menggunakan Kantor Kecamatan Reok Barat karena malu dengan stafnya atas perbuatannya melakukan rekayasa jahat meluluskan orang tidak lulus tes dan yang lulus tes digugurkan atau dibuat tidak lulus.
“Dia malu dengan para staf, namun tidak malu dengan masyarakat. Seharusnya dia malu dengan masyarakat dan sudah lama mengundurkan diri dari Camat. Ya, dia merasa dekat dengan Bupati karena ikut kampanye dan karena sebagaimana dugaan banyak orang dia menyetor uang kepada bupati,” kata dia.
Padahal, lanjut Marsel, Pemda Manggarai melalui Sekda Manggarai Fansi Jahang sudah berjanji akan memanggil Tarsi Ridus Asong dan Sekcam Reok Barat Yos Sudarsono untuk mengetahui duduk masalah yang sebenarnya. Namun, sampai saat ini belum juga ada pemanggilan.
“Memang kalau bupatinya tidak becus ya begini jadinya,” tegas Marsel.
Marsel menegaskan, masalah Camat Reok Barat Tarsi Ridus Asong memperpanjang dugaan KKN yang dilakukan Herybertus G.L Nabit terutama dalam pengangkatan pejabat. “Belum kasus Ratu Kemiri,” kata dia.
Langgar Ketentuan Hukum
Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”
Yang perlu garisbawahi, jelas Marsel, adalah Pasal 10 huruf f, di mana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa di mana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/ pekerjaan.
Berdasarkan fakta dari lapangan, lanjut Marsel, Camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi.
Dan, Rekomendasi yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) sampai (5) Peraturan Bupati Manggari Nomor 26 Tahun 2022.
Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebab, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap peserta tes berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbup Nomor 26 Tahun 2022.
Menurut Peraturan Bupati Manggarai Nomor 26 Tahun 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun.
Ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80. Sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.
Kedua, Camat melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2022 dengan tak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi pengangkatan perangkat desa.
Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Reok Barat.
Dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 agustus tahun 2022.
Marsel pun mendesak agar Bupati Manggarai membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan Nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong karena sarat dengan KKN. [VoN]