Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Begini Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat oleh Mantan Camat Boleng
HUKUM DAN KEAMANAN

Begini Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat oleh Mantan Camat Boleng

By Redaksi14 Februari 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, sedang menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan surat oleh mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan.

Juru bicara Pengadialan Negeri Labuan Bajo Nicko Anrealdo saat dihubungi wartawan melalui pesan WhastApp, Minggu (12/02/2023), mengatakan sidang kasus tersebut sudah masuk  agenda putusan sela.

Sebelumnya pada 8 Februari 2023 lalu, dilaksanakan sidang tanggapan dari Penuntut Umum.

Ia juga mengatakan untuk agenda putusan sela akan dilaksanakan pada 15 Februari 2023 besok.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan untuk agenda putusan sela hari Rabu, 15 Februari 2023,” tulis Nicko.

Untuk diketahui, mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan yang ditandatangani oleh tua adat, Selasa 10 Januari 2023 lalu.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendi Trilaksono mengatakan penahanan BA terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan.

” Tersangka BA ini diduga melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat,” ungkap Vendy kepada awak media, Selasa (10/1/2022) siang.

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan penahanan terhadap tersangka BA karena ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka ini, karena ancaman penjara di atas lima tahun, karena kalau kita tidak melakukan penahanan risikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di oengadilan tinggal kita langsung bawah saja tersangka ini,” ungkapnya.

Vendi menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap dugaan. Terkait benar dan salahnya tersangka tentunya akan dibuktikan di pengadilan.

Diketahui, saat ini mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Penulis: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat PN Labuan Bajo
Previous ArticleAplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’ Permudah Masyarakat Lakukan Pengawasan Pemilu 2024
Next Article Nono si Bocah Ajaib Dapat Bantuan Beasiswa dari Hotel Loccal Colection Labuan Bajo

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.