Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak untuk membubarkan sementara Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
“Alasannya karena BPOLBF diduga telah mengkhianati Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 dan diduga telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Laurensius Lasa, kepada VoxNtt.com, Minggu (30/04/2023).
Lembaga yang dibentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia itu diduga tidak melakukan Clearance In kapal cepat (speedboat), ‘Wonderful Komodo’ milik BPOLBF.
Padahal proses itu jelas sudah diatur Pasal 219 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Diketahui, Pasal 219 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. (2) Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam, setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari
pelabuhan. (3) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 117 ayat (2), Pasal 125 ayat (2), Pasal 130 ayat (1), Pasal 134 ayat (1), Pasal 135, Pasal 149 ayat (2), Pasal 169 ayat (1), Pasal 213 ayat (2), atau Pasal 215 dilanggar. (4) Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca. (5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
“Dengan tindakan yang dilakukan BPOLBF, di mana kapalnya tidak melakukan Clearance In, maka kami bisa menilai bahwa BPOLBF tidak serius dalam melakukan pengembangan dan pengawasan yang dilakukan sebagaimana amanat Perpres Nomor 32 Tahun 2018,” ujar Laurensius.
Menurut dia, lembaga pemerintah seperti BPOLBF semestinya yang berada di garda terdepan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun, kenyatannya mereka sendiri juga yang mengkhianatinya. Oleh karena itu, kami meminta kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Salahuddin Uno untuk segera membubarkan sementara BPOLBF,” tegas Laurensius.
Laurensius menilai bahwa proses Clearence In sangat penting karena dapat mengidentifikasi potensi ancaman keamanan yang dapat membahayakan masyarakat setempat.
“Menurut kami, proses Clearance In ini sangat penting, karena berbicara soal keselamatan penumpang sangat diutamakan dalam pelayaran tanpa membedakan identitas penumpang,” jelasnya.
Selain itu, Clearance In ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi ancaman keamanan, apalagi Labuan Bajo saat ini menjadi tuan rumah KTT Asean Summit 2023.
“Jangan sampai, BPOLBF juga menjadi sumber permasalahan yang akan menggangu keamanan di Labuan Bajo jelang Asean Summit ini,” pungkas Laurensius.
Ia menegaskan, praktik yang dilakukan oleh BPOLBF berpotensi bakal ditiru oleh lembaga swasta yang bergerak dalam bidang pelayaran untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika demikian, maka berpotensi menyebabkan ancaman keamanan dan keselamatan penumpang yang tak terbendung di kota Labuan Bajo.
Sebelumnya dikabarkan, Kepala Syahbandar Labuan Bajo Hasan Sadili mengatakan, kapal cepat (speedboat), ‘Wonderful Komodo’ milik BPOLBF dinilai ‘paling bandel’ dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar (proses Clearance In) dari semua kapal yang beroperasi di Perairan Labuan Bajo.
“Jadi, dari catatan kami selama ini, kapal milik BPOLBF yang paling bandel. Sejak beroperasi pada tahun 2021 sampai sekarang, kapal itu belum mengurus proses Clearence In,” jelas Hasan kepada awak media, Rabu (26/04/2023)
Hasan menekankan, proses Clearance In sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran. Ada kaitannya dengan manajemen risiko.
“Proses Clearance In ini sangat penting untuk keselamatan dalam pelayaran. Jadi, ada sisi manajemen risiko. Kita tidak tahu kapan musibah datang,” tegas Hasan.
Menurut Hasan, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada BPOLBF agar segera mengurus proses Clearance In kapal. Tetapi, sampai saat ini, belum ada tanggapan dari BPOLBF.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan kepada pihak BPOLBF, tetapi belum tanggapan yang positif. Mungkin ke depannya, kami membuat teguran secara tertulis,” pungkas Hasan.
Sementara itu, Dirut BPOLBF Shana Fatina menyatakan, sangat penting untuk koordinasi dengan otoritas pelabuhan dalam proses pelayaran.
“Penting dong, Kan bagian dari standar keamanan keselamatan. Makanya semua harus terdaftar dan punya izin berlayar,” tulis Shana saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/04/2023).
Shana mengatakan, kapal tersebut digunakan untuk tamu-tamu BPOLBF dalam hal keperluan koordinatif.
“Iya betul. Untuk tamu-tamu kami, keperluan koordinatif,” lanjutnya
Dalam pernyataan resmi Dirut BPOLBF yang diterima VoxNtt.com Kamis (27/04/2023) menyebut, Kapal Cepat milik BPOLBF (Wonderful Komodo) merupakan kapal operasional BPOLBF yang mulai beroperasi pada tahun 2021 di Labuan Bajo dengan kapasitas 12 orang, dilengkapi fasilitas GPS.
Keberadaan kapal cepat operasional ini dimaksudkan untuk untuk mendukung tugas dan fungsi, serta menunjang pelayanan BPOLBF.
Selain itu, keberadaan kapal cepat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli, dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan Kementerian dan Lembaga terkait.
Keberadaan kapal juga untuk mempercepat respons tanggap manakala terjadi kejadian darurat serta dapat digunakan berbagai pihak namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi koordinasi, perencanaan, dan pengawasan. Kapal terbuat dari aluminium sehingga bisa lebih cepat jika terjadi kecelakaan, evakuasi, dan hal darurat lainnya.
Prinsipnya digunakan untuk melayani kerja BPOLBF yang bukan hanya di darat tapi juga di laut mengingat wisata bahari menjadi fokus kerja BPOLBF juga.
Hingga saat ini kapal cepat BPOLBF telah digunakan untuk berbagai keperluan seperti dukungan saat kegiatan kunjungan kerja dari beberapa Kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenkomarves, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, maupun Kepolisian Manggarai Barat.
Selain itu, kapal cepat ini juga digunakan berbagai dukungan masyarakat seperti saat Festival Golo Koe untuk mengangkut bantuan logistik (sembako) ke pulau-pulau. Kapal juga pernah digunakan untuk mengantar pasien yang hendak melahirkan dari Pulau Komodo. [VoN]