Labuan Bajo, Vox NTT- Usai dikabarkan paling bandel oleh Syahbandar Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran tidak pernah melakukan Clearance In untuk speed boat Wonderful Komodo, kini fakta baru menyasar pada Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), kini mencuat fakta baru.
Speed boat tersebut dilaporkan tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
“Kapal tersebut tidak ada izin operasi dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Izin diberikan kalau semua dokumen lengkap, seperti pemilik atau penanggung jawab memiliki KTP/kartu domisili Mabar dan ada NPWP Cabang Labuan Bajo, izin operasi berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang,” tulis Plt. Kepala Dinas Perhubungan Mabar Adrianus Gunawan melalui pesan WhatsApp saat diwawancarai, Minggu (30/04/2023) malam.
Adrianus mengatakan pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah meminta BPOLBF untuk mengurus izin pengoperasian speed boat Wonderful Komodo. Sayangnya pihak BPOLBF tidak melanjutkan permintaan tersebut.
“Tahun lalu pernah dikonfirmasi untuk ngurus izin, tetapi tidak ada kelanjutannnya,” tulisnya.
Diketahui, pengoperasian speed boat Wonderful Komodo sejak tahun 2021 lalu tidak pernah melakukan proses Clearance In. Ini merupakan dokumen terkait dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar .
Clearance In menjadi sangat penting, karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran atau berkaitan dengan manajemen risiko. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Baca di sini sebelumnya: PMKRI Ruteng Minta Bubarkan Sementara BPOLBF
Penulis: Sello Jome