Ruteng, Vox NTT- Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut merespons pernyataan Durman Paulus, penasihat hukum penggugat H Zainal Arifin Manasa atas sengketa kepemilikan tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok.
Sebelumnya, Durman Paulus sendiri menilai tindakan tergugat-Pemda Manggarai- yang mengklaim tanah objek sengketa milik kliennya- H Zainal Arifin Manasa- menjadi aset Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta-fakta ataupun legalitas yang sah.
Merespons pernyataan tersebut, Wabup Ngabut menyebut bahwa semua hanyalah dalil dari pihak yang menang. Sebab bagi dia, belum tentu bukti yang diajukan Pemda Manggarai dalam proses perkara di Pengadilan Ruteng semuanya lemah.
“Itu kan dalil. Biasalah dalam perkara perdata semua pihak punya dalil. Tapi kita akan terus mencari ruang keadilan,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur telah memenangkan gugatan H Zainal Arifin Manasa dalam perkara perdata klaim kepemilikan tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok.
Seperti tertuang dalam amar putusan hakim yang salinannya diterima VoxNtt.com, Rabu (6/9/2023), majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan menolak eksepsi Pemda Manggarai Cq Bupati Manggarai selaku tergugat.
Dalam pokok perkara dinyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan menurut hukum penggugat asal/ tergugat intervensi I adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” demikian bunyi amar putusan itu yang sudah diberitakan VoxNtt.com.
Hakim juga menyatakan tergugat asal sekaligus tergugat intervensi II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Menanggapi itu Kuasa hukum penggugat, Durman Paulus, menjelaskan, tindakan tergugat (Pemda Manggarai) yang mengklaim tanah objek sengketa milik kliennya (H Zainal Arifin Manasa) menjadi aset Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta-fakta ataupun legalitas yang sah.
“Terima kasih kami sampaikan kepada majelis hakim untuk putusan yang adil ini. Tergugat dalam hal ini Pemda Manggarai secara sah dan meyakinkan merupakan suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) yang merugikan klien kami,” ujar Durman Paulus.
Durman mengungkit, sebelum kasus ini disidangkan Pemda Manggarai pernah menggunakan cara tak manusiawi merobohkan pagar dan memasang plang di atas tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda. Di sini, kata dia, arogansi Pemda terungkap.
Dipimpin Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, tindakan pembongkaran pagar dan pemasangan pilar di atas lahan milik penggugat mendapat perlawanan sengit dari keluarga Arifin Manasa saat itu.
“Kejadian pada tanggal 29 Juli 2022 lalu di lokasi Nanga Banda tepatnya di lahan atau tanah objek sengketa milik penggugat. Sungguh tak manusiawi,” sebut Durman.
Sebagai akibat dari pembongkaran itu pihaknya mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial.
Untuk itu dalam gugatan yang diajukan di persidangan, pihak pengugat menyertakan ganti rugi akibat aksi pembongkaran pagar yang dibangun penggugat.
“Kerugian senyatanya telah diderita penggugat berupa hancurnya bangunan pagar tembok milik penggugat di atas tanah milik penggugat,” ujar Durman
Apabila kerugian ini dinilai dengan uang maka sungguh pantas dan sesuai hukum apabila tergugat dihukum membayar kerugian senilai Rp1 miliar dengan perhitungan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat ditambah dengan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat yang luas kurang lebih 20.000 m².
Selain itu, kerugian materil berupa penguasaan secara sepihak tanpa alas hak atas tanah milik penggugat oleh tergugat yang jika dirinci adalah sejumlah harga tanah per meter persegi sebesar Rp1 juta dikalikan total luas tanah kurang lebih 20.000 m² sehingga kerugian materil penggugat adalah sebesar Rp1.000.000 X 20.000 m² = Rp20 miliar sehingga total kerugian materil adalah sebesar Rp21 miliar.
Selain kerugian materiil, tambah Durman Paulus, kliennya juga mengalami kerugian immaterial yaitu tercemarnya nama baik penggugat di muka umum dalam hal ini masyarakat Reo yang terlanjur menganggap seolah-olah penggugat menguasai lahan orang lain.
Kontributor: Berto Davids
Editor: Ardy Abba