Labuan Bajo, Vox NTT- Untuk mencegah terjadinya sengketa dalam pengurusan sertifikat, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Valdi Khairusy menyebut pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Valdi berangkat dari banyaknya persoalan atau sengketa yang terjadi saat pembuatan sertifikat tanah.
Notaris dan PPAT yang dilantik pada 2019 itu mengatakan, edukasi yang diberikan soal proses pembelian tanah.
“Masyarakat itu diberikan edukasi soal pembelian tanah. Contohnya menanyakan masyarakat sekitar terkait kepemilikan lahan. Jangan sampai, tanah tersebut sebelumnya adalah tanah sengketa ataupun tanah yang sebelumnya sudah dijual ke orang lain. Karena sudah banyak kasus seperti itu terjadi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/09/2023).
Hal itu penting dilakukan PPAT, kata Valdi, agar klien (masyarakat) lebih hati-hati dalam proses pembelian tanah.
“Supaya masyarakat bisa lebih aware dan berhati-hati dalam permasalahan tanah, paling minimal kita sebagai PPAT harus mengedukasi dulu klien-klien kita sendiri secara gamblang, sebagai pencegahan sengketa tanah ke depannya,” tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 735 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari seluruh Indonesia mengikuti Rapat Kerja Nasional III (Pra Kongres) dan Upgrading Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) III 2023 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Rakernas itu berlangsung selama dua hari 14-15 September 2023 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Suyus Windayana dalam kesempatan itu menyampaikan, selaku lembaga yang menaungi PPAT, Kementerian ATR/BPN wajib memberikan pembekalan teknis kepada PPAT yang akan melaksanakan tugas.
Sehingga diharapkan dapat membentuk sikap profesional dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bagian penting dari Kementerian ATR, karena PPAT menjadi mitra yang sangat penting, dan jumlah pelayanannya paling banyak,” kata Suyus.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugas ke depan, tantangan yang dihadapi akan semakin berat. Artinya, dengan adanya perubahan kondisi masyarakat ini PPAT dengan sendirinya mengikuti dan menyesuaikan.
Ia mendorong PPAT untuk bertransformasi dari layanan analog ke layanan digital dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Karena itu dibutuhkan PPAT yang profesional dan berintegritas. Kita semua wajib menjaga kehormatan dari jabatan PPAT, dan menjaga nama baik Kementrian ATR BPR,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum IPPT Hapendi Harahap berharap Rakernas itu membuat para peserta mengetahui lebih detail terkait kebijakan-kebijakan yang diterapkan Kementrian ATR/BPN di bidang layanan pertanahan.
“Saya berharap Rakernas ini diikuti dengan saksama. Juga diharapkan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berdampak untuk kemajuan PPAT ke depan,” ucapnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini IPPAT telah banyak berkontribusi dalam pelaksanaan layanan pertanahan. Namun, yang perlu menjadi perhatian ialah terkait persebaran PPAT di Indonesia saat ini.
“Sebaran PPAT di Indonesia saya yakin tidak rata. Pasti banyak yang ingin tetap tinggal di Pulau Jawa. Saya yakin 514 kabupaten/kota, tidak semua ada PPAT-nya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Hadi Tjahjanto kemudian menyampaikan, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dan Pengurus Pusat (PP) IPPAT tengah mengupayakan optimalisasi sebaran PPAT. Salah satu upaya yang rencananya akan dilakukan ialah menempatkan PPAT baru ke berbagai daerah.
“Saya akan perintahkan nanti kepada Pak Suyus (Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, red) agar PPAT yang muda-muda disebar. Nanti setelah sekian tahun baru boleh mengajukan pindah,” tutur Hadi Tjahjanto.
Penulis: Sello Jome