Oleh: Dr. Edi Hardum, S.IP, SH. MH, advokat dan Sekjen Famara Jabodetabek
Salah satu berita yang menarik beberapa hari belakangan adalah Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berita ini membuat publik antara percaya dan tidak percaya.
Percaya, karena tidak mungkin selevel Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan ke publik bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus ini. Tentu Ade Safri Simanjuntak melakukan itu atas arahan atau persetujuan Kapolda Metro Jaya.
Bahkan sejak beberapa hari lalu beredar foto surat pemanggilan dari Subdit V Tipikor Polda Metro Jaya untuk sopir Mentan bernama Heri untuk hadir ke Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Agustus 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Tidak percaya, tentu dengan alasan tidak mungkin pimpinan KPK yang merupakan orang pilihan menjadi pimpinan lembaga antirasuah justru melakukan pemerasan.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan pemerasan itu, tetapi yang pasti sudah ada orang yang melapor ke pihak Polda Metro Jaya.
Masyarakat Indonesia tentu harus berpikir positif kepada Polda Metro Jaya yang merupakan bagian dari Polri yang salah satu tugasnya adalah menegakkan hukum sama seperti KPK (UU Polri).
Namun, demikian saya meminta Polda Metro Jaya agar benar-benar professional dan serius mengusut kasus ini.
Mengapa? Pertama, jangan sampai masyarakat menilai bahwa Polda Metro Jaya ngotot mengusut kasus tersebut hanya sebagai ajang balas dendam Kapolda Metro Jaya kepada Ketua KPK, Firli.
Sebab, santer itu bahwa Kapolda yang sekarang sedang “perang dingin” dengan Ketua KPK sekarang. Apalagi ada isu juga bahwa Kapolda sekarang orangnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK sekarang orangnya Kepala BIN, Jenderal Budi Gunawan. Dua orang jenderal polisi ini konon sedang “perang dingin” juga.
Kedua, sejak lama KPK dan Polri selalu “berperang”. Isu perang antara pimpinan dua lembaga itu dan antara dua lembaga itu kiranya ditepis dengan kerja profesional penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan itu. Jangan hanya sebagai ajang balas dendam belaka.
Polda Metro Jaya tentu mencari bukti materiel untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana kasus itu.
Artinya, bukti yang diangkat bukan hanya pengakuan-pengakuan dari satu dua orang apalagi dari satu orang, tetapi harus didukung bukti lain seperti adanya rekaman pembicaraan antara orang diduga melakukan pemerasan terhadap yang diperas atau bawahan orang yang diperas, Mentan SYL dalam hal ini.
Sebab, bukti yang hanya sebuah pengakuan tanpa didukung bukti yang lain merupakan pengakuan telanjang (blote bekentenis), dan itu berarti tidak bisa dijadikan dasar bisa menyimpulkan sebuah peristiwa ada unsur pidananya (Andi Hamzah, 2012:15).
Lalu Apakah Tindak Percobaan Bisa Dihukum?
Kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut Polda Metro Jaya tersebut merupakan tindak pidana percobaan (poging).
Dalam ketentuan hukum pidana tindak pidana percobaan bisa dipidana atau dihukum, bisa tidak.
Pertama, dihukum kalau tidak selesainya tindak pidana percobaan itu kalau bukan kehendak si pelaku sendiri tetapi ada unsur lain di luar kehendak pelaku, seperti karena ketahuan oleh orang lain atau ketahuan aparat penegakan hukum.
Kedua, tidak dihukum kalau tidak selesainya tindak pidana itu karena kehendak pelaku sendiri, seperti tiba-tiba pelaku merasa bahwa tindakan yang direncakannya itu salah secara hukum dan berdosa menurut agama yang dianutnya.
Misalnya, dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Mentan SYL itu, penyidik Polda Metro Jaya tentu mencari tahu apakah tindakan itu sudah masuk dalam unsur-unsur dalam Pasal 53 KUHP atau belum.
Pasal 53 KUHP berbunyi,” (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai”.
Pasal 53 ayat (1) KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan.
Syarat atau unsur tersebut adalah adanya niat atau kehendak dari pelaku, adanya permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu dan pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak pelaku. “Jadi pelaku dihukum kalau tidak selesainya tindak pidana bukan karena kehendak si pelaku”.
Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya agar kalau benar terjadi tindak pidana percobaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan, SYL dan tidak jadinya pemerasan bukan karena kehendak si pelaku, si pelaku harus ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sesuai ketentuan Pasal 53 KUHP sebagaimana disebutkan di atas.
Polda Metro Jaya penting mengusut kasus tersebut untuk melaksanakan tujuan penegakkan hukum yang tujuannya ada tiga yakni: (1) Kepastian Hukum. Demi menegakkan hukum ada uangkapan lama (credo) yakni fiat justitia ruat caelum/fiat justitia et pereat mundus: hukum harus ditegakkan walaupun dunia runtuh atau binasa.
(2) Kemanfaatan Hukum. Tentu dengan Polda Metro Jaya membongkar kasus tersebut masyarakat senang, menjadi efek jera kepada semua aparat penegak hukum terutama KPK dan efek jera untuk aparat penegak hukum lainnya.
(3) Menegakkan Keadilan. Dengan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus tersebut tentu rasa keadilan tumbuh di masyarakat.
Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut harus mengedepankan prinsip kesamaan di depan hukum, equality before the law. Jadi, siapa pun yang diduga terlibat harus diseret ke muka hukum, termasuk pimpinan KPK.
Di sini lain, KPK juga harus terus mengusut dugaan korupsi di Kemtan yang melibatkan SYL. Tuduhan percobaan pemerasan oleh pimpinan KPK jangan sampai hanya untuk menggagalkan kasus korupsi di Kemtan yang melibat SYL.
SYL harus segera ditahan agar tidak melakukan manufer seperti menghilangkan barang bukti dan sebagainya.