Kupang, Vox NTT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) seluruh Indonesia menggelar Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (14/10/2023) malam.
Kegiatan yang digelar di Hotel Harper itu akan berlangsung selama 3 hari dan diikuti oleh perwakilan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Tujuan kegiatan tersebut di antaranya menginventarisasi masalah dan kerawanan tahapan kampanye berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan berdasarkan analisis terhadap isu kampanye pemilu saat ini.
Selain itu, ada penyamaan tafsir, persepsi dan pemahaman antara stakeholder dan pengawas pemilu di seluruh tingkatan mengenai pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan kampanye, memperoleh masukan dari instansi/lembaga akademisi, masyarakat sipil yang berkaitan dalam pencegahan dan pengawasan tahapan kampanye, menentukan peta jalan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan kampanye pemilu.
Pembukaan kegiatan tersebut ditandai dengan penyentuhan layer LED oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty, Deputy Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI La Bayoni, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, Pejabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake beserta unsur Forkompimda.
Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas ditunjuknya Provinsi NTT menjadi tempat penyelenggara Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dipilihnya Kupang sebagai tempat pelaksanaan Rakornas ini. Selamat datang di Bumi Nusa Tenggara Timur kepada Bapak/Ibu Pimpinan Kementerian/Lembaga, Narasumber, dan peserta yang telah menghadiri kegiatan ini,” ungkap Kalake.
Ia menjelaskan, saat ini Indonesia akan memasuki tahapan-tahapan penting menuju Pemilu 2024, yakni tenggang waktu pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,, batas waktu penetapan daftar calon tetap anggota legislatif dan masa kampanye selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Tahapan tersebut, kata dia, sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
Ia pun berpesan agar Bawaslu selaku lembaga penyelenggara Pemilu dapat konsisten dalam mencegah pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
Selain itu juga dapat bekerja optimal untuk meminimalisasi potensi pelanggaran, khususnya dalam masa kampanye.
Menurutnya, Rakornas ini merupakan forum strategis untuk menyatukan pemahaman dan persepsi terhadap regulasi yang sudah ada maupun ketentuan teknis Peraturan Bawaslu.
Ia berharap materi-materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat meningkatkan pengetahuan bersama sekaligus mendorong kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan pengawasan kampanye sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya upaya-upaya mitigasi terhadap potensi kerawanan dan pelanggaran yang perlu diidentifikasi sejak dini agar dapat segera dipersiapkan langkah-langkah pencegahannya.
“Sosisialisasi juga perlu. Harus terus ditingkatkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam mencegah pelanggaran dan mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye,” tekan Kalake.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tetap menjaga situasi kondusif dan kedamaian selama tahapan-tahapan menuju tanggal 14 Februari 2024.
Tak hanya itu, para ASN dan TNI serta Polri di Provinsi NTT diminta untuk tetap menjaga netralitas.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam sambutanya menyampaikan beberapa isu – isu strategis kerawanan yang perlu diidentifikasi sejak dini.
Menurut dia, bukan tanpa alasan NTT dijadikan tuan rumah kali ini. Selain karena masih mengingat dengan baik sebagai Nusa Terindah Toleransi, Provinsi NTT ini juga mengajarkan masyarakat cara melihat tahapan – tahapan krusial dalam Pemilu melalui indeks kerawanan pemilu (IKP).
Jika melihat data, kata dia, IKP di Provinsi NTT berada pada rawan sedang. Tetapi ketika dilihat lagi dengan baik maka rawan tinggi pada dimensi kontestasi.
Ia menjelaskan dimensi kontestasi NTT rawan tinggi dengan skore 56,75. Hal tersebut disebabkan salah satunya karena maraknya kampanye di luar jadwal.
“Kalau kita lihat peristiwa Pilkada maupun Pemilu sebelumnya maka ini menjadi hal yang harus kita pikirkan dengan baik bagaimana caranya kerawanan tinggi itu tidak terjadi lagi,” kata Lolly.
Sebagai pengawas Pemilu, ia berharap jajarannya perlu memitigasi risiko dan memastikan identifikasi kerawanan segera dilakukan secara update dan berkelanjutan.
“Sebagai pengawas Pemilu kita semua wajib punya keberanian menjalankan kerja profesional, sehingga forum diskusi yang akan kita laksanakan ini dapat menambah energi positif untuk keberanian-keberanian mengidentifikasi isu-isu kerawanan sejak dini seperti isu netralitas ASN, politik uang, isu SARA dan isu – isu lainnya,” tegas Lolly.
“Selamat berdiskusi, selamat memberikan hasil terbaik untuk strategi pencegahan kualitas pengawasan tahapan kampanye kita,” tambah Lolly.
Kontributor: Berto Davids