Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Penyelundupan Komodo, Bupati Edi: Para Pihak Tidak Memahami Apa yang Menjadi Tanggung Jawabnya
Regional NTT

Kasus Penyelundupan Komodo, Bupati Edi: Para Pihak Tidak Memahami Apa yang Menjadi Tanggung Jawabnya

By Redaksi1 November 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi ikut berkomentar terkait kasus penyelundupan Komodo di Labuan Bajo.

Menurut Bupati Edi, kejadian tersebut tidak boleh terjadi lagi dan harus menjadi bagian dari refleksi.

“Saya kira ini bagian dari refleksi, peristiwa ini tidak boleh terjadi (lagi),” ujar Bupati Edi kepada VoxNtt.com, Rabu (01/11/2023)

Menurut dia, kejadian ini terjadi karena para pihak tidak memahami apa yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Ini terjadi karena para pihak tidak memahami apa yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Bupati Edi.

Ia pun berharap Aparat Penegak Hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

“Untuk itu diharapkan kepada aparat hukum supaya memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku,” pintanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) telah menetapkan empat orang terduga pelaku penyelundupan Komodo di Labuan Bajo sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu berinisial H sebagai terduga pelaku utama, A dan M sebagai orang yang menangkap Komodo, dan I sebagai orang yang melakukan komunikasi antara H dan A dan M.

“Pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengkomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A yang merupakan orang Manggarai Barat untuk menangkap dan menjerat Komodo,” kata Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra saat melakukan konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Rabu, (01/11/2023) siang.

Kompol Budi menjelaskan, informasi penyeludupan hewan purba yang terancam punah itu diperoleh dari petugas Karantina Pertanian.

Mereka (petugas), kata Kompol Budi, mendapati seekor anak Komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan kaki terikat serta dibungkus kaus kaki berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh pelaku utama H pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10/2023) lalu.

“Mendengar informasi itu, kami dari Kepolisian pun langsung melakukan pengejaran kepada H yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga,” jelas Kompol Budi.

Tersangka H sendiri telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

“Ditangkap lima, lalu tiga berhasil dijual ke Bali dan Jawa, duanya mati. Yang terjual tiga,” ungkapnya.

Ia menjelaskan anak Komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp2 juta per ekor.

Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan informasi penangkapan anak Komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp500 ribu.

“Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp20 juta sampai Rp28 juta,” jelas Budi.

Atas peristiwa itu kata Kompol Budi, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Untuk penadah, terus kami dalami dan penyelidikan. Kalau terbukti kami tindak tegas,” tegasnya.

Penulis: Sello Jome

Edi Endi Edistasius Endi Komodo Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Pulau Komodo Taman Nasional Komodo
Previous ArticleWarga Desa Komodo Digigit Komodo
Next Article Kepada Yang Telah Berpulang

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.