Kupang, Vox NTT- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
“Atas nama Pemprov NTT kami mengumumkan UMP NTT tahun 2024,” ujar Asisten I Pemprov NTT, Erni Usboko di Kantor Gubernur NTT, Selasa (21/11/2023).
Dia merinci bahwa dasar penetapan UMP yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B M/243/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tatacara Penetapan UMP.
“Serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,” imbuh dia.
Sesuai dengan formula UMP berdasarkan PP Tahun 2023, maka UMP Pemprov NTT tahun 2024 yakni sebesar Rp2.186.8256.
“Ini juga sesuai dengan Keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 335 tanggal 20 November 2023,” katan Erni.
Itu berarti UMP NTT mengalami kenaikan dari semula berjumlah Rp2.123.994 atau mengalami kenaikan sebesar 2.96%.
“Harapan semoga dengan upah ini dapat dimanfaatkan dengan minimal bagi para pekerja,” jelasnya.
Menurut Erni, UMP ini berlaku bagi pekerja yang dibawah satu tahun.
“Selebihnya akan disesuaikan dengan para pemberi upah,” tambahnya.
Selain itu, menurut Erni, upah para pekerja disesuaikan dengan kemampuan tempat dimana dia bekerja.
“Untuk kabupaten kota tetap mengacu pada hal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Silvya Peku Djawang mengatakan, untuk pengawasan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah seperti jaring pengaman.
“Pengawasannya adalah ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sistem pengupahan,” kata Kadis Silvya.
Dia mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi namanya WLPKP didalamnya berisi berapa besar pengupahan.
“Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu. Jikalau ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke pemerintah,” katanya.
Selain dilakukan pengawasan oleh lembaga, demikian Silvya, juga oleh serikat pekerja atau buruh.
“Pengawas juga melakukan pengawasan. Ikut mengawasi di daerah ikut penetapan yang sudah ditetapkan,” tukasnya.
Penulis: Ronis Natom