Malaka, Vox NTT- Konflik pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Anggota DPRD aktif Kabupaten Malaka, Marius Boko kini terus berlanjut dan memasuki babak baru. Saat ini, gugatan Marius Boko di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang sudah diterima.
Marius sebelumnya menggugat Surat Keputusan Pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Malaka yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L Kalake.
Namun, pada sidang pertama tersebut, tergugat Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L Kalake tidak hadir, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu depan, Rabu 29 November 2023.
BACA JUGA: Ketua DPC Demokrat Malaka Bantah Tuduhan Adanya Permainan Licik
Pada kesempatan itu juga kuasa hukum Marius Boko, Martin Lau menegaskan bahwa walaupun pihak tergugat tidak hadir namun sidang tetap diterima dan dilanjutkan.
“Gugatan kami sudah diterima dan sidang tetap dilanjutkan pada minggu depan untuk menghadirkan tergugat dalam hal ini adalah penjabat Gubernur NTT,” kata Martin.
Baca di sini sebelumnya: Wacana PAW Anggota DPRD Malaka Fraksi Demokrat Menguat, Marius Boko Bongkar Dugaan Permainan Licik DPC
Penulis: Frido Umrisu Raebesi