Ruteng, Vox NTT- Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) membatalkan surat yang dikeluarkan DPD Hanura NTT pada 30 November 2023 di Kupang bernomor 1.59/DPD-NTT/HANURA/X1/2023 perihal pemberitahuan pemberhentian Ketua DPC Kabupaten Manggarai, Adolfus Gabur.
Substansi pembatalan DPP didasari alasan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh DPD Hanura terhadap Adolfus Gabur yang kini masih aktif menjabat sebagai ketua DPC Hanura Manggarai tidak sesuai mekanisme organisasi yang benar.
“Sesuai kajian Bidang Organisasi DPP Partai Hanura dengan nota organisasi nomor: 001/Nota/BIDOR/XII/2023, Jakarta 14 Desember 2023. Sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Hanura persetujuan pergantian Ketua DPC wajib mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura,” demikian cuplikan bunyi Surat DPP Hanura yang salinannya diperoleh VoxNtt.com, Jumat (22/12/2023).
“Oleh karena pemberhentian tidak sesuai dengan mekanisme organisasi, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura memberitahukan untuk menunda dan membatalkan pemberhentian ketua DPC Kabupaten Manggarai hingga Pemilu 2024 selesai dan menetapkan Surat Keputusan DPC Kabupaten Manggarai tetap berlaku,” bunyi surat DPP yang ditandatangani Ketua Umum Dr. Oesman Sapta dan Sekjen Benny Rhamdani pada 21 Desember 2023 itu.
Senada dengan DPP, Ketua DPC Hanura Manggarai juga mengemukakan hal yang sama yakni pemberhentian sepihak yang dilakukan DPD Hanura NTT terhadapnya tidak berdasarkan mekanisme dan merupakan tindakan sewenang-wenang DPD.
“Pergantian ini tidak mengikuti mekanisme organisasi dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Hanura. Dalam AD/ART Partai Hanura setiap melakukan pergantian sebelum masa jabatan berakhir maka harus atas dasar persetujuan DPP, di dalam SK pemberhentian tidak mencantumkan adanya persetujuan DPP,” jelas Adolfus Gabur kepada sejumlah awak media di Ruteng pada Jumat (22/12/2023).
Untuk itu, ia sangat menyayangkan keputusan DPD Hanura NTT lantaran menggantikan dirinya tanpa pertimbangan alasan yang jelas dan mekanisme organisasi yang baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya tidak mendapat surat peringatan pertama maupun kedua, dimana saat ini lagi giat-giatnya turun ke akar rumput untuk memenangkan partai Hanura Kabupaten Manggarai dimana para caleg juga bingung seperti ayam kehilangan induk,” jelasnya.
“Dengan melihat segalah proses yang dibangun oleh DPD partai Hanura NTT berkaitan dengan pergantian ini, saya berkesimpulan bahwa, DPD telah bertindak sewenang-wenang karena saya belum pernah ditegur secara tertulis sesuai dengan tahapan AD/ART partai,” tambahnya.
Adolfus juga menjelaskan, sebagai pendiri Partai Hanura di Kabupaten Manggarai sejak 2006, dirinya sudah meletakan Hanura pada dasar yang benar sesuai AD/ART partai sehingga terbukti membentuk PAC, ranting, dan anak ranting serta merekrut kader terbaik pada Pileg 2009 dan mendapat 5 kursi DPRD dari 5 dapil dan DPRD Provinsi dari dapil 4 Kabupaten Manggarai atas nama Stanislaus Ngawang.
“Saya menjadi wakil ketua DPRD selama lima tahun masa bakti 2009 sampai 2014. Ini membuktikan komitmen saya dalam rangka membesarkan Partai Hanura di Kabupaten Manggarai,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pada Pileg 2014 Partai Hanura Kabupaten Manggarai memperoleh 3 kursi DPRD dan satu kursi untuk Provinsi dari Dapil 4 atas nama Timotius Terang.
Dan pada pemilu 2019 mendapat kepercayaan masyarakat Manggarai dengan memperoleh 4 kursi DPRD kabupaten yang secara akumulasi 18.341 suara termasuk dalam 3 Partai besar di Kabupaten Manggarai dan menyumbang suara secara akumulasi di Dapil 4 Provinsi NTT sebesar 17.430 suara, yang menjadi Anggota DPRD Provinsi atas Isidorus Ben serta menyumbang suara untuk Dapil NTT 1 DPR RI 14.417 suara.
“Pada pileg 2024, saya sudah bekerja keras dengan terbukti merekrut calon legislatif di 4 dapil sebanyak 35 orang dengan kuota perempuan 35%. Target Pileg 2024 minimal 4 kursi untuk DPRD Kabupaten dan tetap pertahankan 1 kursi DPRD Provinsi, untuk DPR RI sesuai surat pernyataan yang saya tanda tangani di atas meterai di depan Ketua DPD NTT pada bulan April 2023,” tutup Adolfus.
Penulis: Igen Padur